Virus Corona Jabodetabek

Sudah 65.642 Pengendara Langgar PSBB di Jadetabek, Terbanyak Tak Pakai Masker

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegur 65.642 pengendara roda dua dan roda empat, yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

Lalu, 4.271 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa, di mana pos penyekatan dilakukan di sana.

INI Dia Tampang Penjual Daging Sapi Dioplos Babi di Kota Tangerang, Mengaku Baru Dua Bulan Beraksi

Sementara, 8.422 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari sejumlah jalan arteri dan jalur tikus.

"Kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini tetap mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," kata Sambodo kepada Wartakotalive, Minggu (17/5/2020).

Sementara, jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Mei 2020: 4.129 Orang Sembuh, 17.520 Positif, 1.148 Meninggal

Selama penerapan larangan mudik, kata Sambodo, pihaknya telah mengamankan dan menyita 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

228 kendaraan itu terdiri dari 13 bus, satu truk, serta ratusan kendaraan, sisanya adalah mobil travel gelap, baik minibus dan mobil pribadi.

Para pengemudi dikenakan sanksi tilang sesuai pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

UPDATE Kasus Covid-19 di Jakarta 17 Mei 2020: 5.922 Pasien Positif, 1.295 Orang Sembuh,475 Meninggal

Di mana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," jelas Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Karenanya, kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.

TIGA Isi Seruan MUI dan DMI DKI Jakarta Soal Salat Idul Fitri 1441 H,Warga Diimbau Mengikuti

"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang."

"Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," terang Sambodo.

Semua kendaraan itu,lanjut Sambodo, nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.

Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK

"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker."

"Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," beber Sambodo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved