Sempat Membaik, Mata Kiri Novel Baswedan Kini Tak BIsa Melihat Lagi Sejak 2 Bulan Lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah tidak bisa lagi melihat dengan mata kirinya.

WARTA KOTA/IGMAN IBRAHIM
Novel Baswedan di depan rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) lalu. Ia menyebut mata kirinya kini tak bisa melihat lagi. 

"Saya menduga tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.

 Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat",  Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved