Sempat Membaik, Mata Kiri Novel Baswedan Kini Tak BIsa Melihat Lagi Sejak 2 Bulan Lalu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah tidak bisa lagi melihat dengan mata kirinya.
"Saya menduga tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
• Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat", Penulis : Devina Halim