Berita Nasional

Pemain Liga 2 Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Dipecat

Manajemen PS Hizbul Wathan (PSHW) mengambil tindakan tegas atas keterlibatan pemainnya dalam jaringan narkoba di Semarang, Senin (18/5/2020).

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Anggota Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota meringkus pengedar narkoba di Kampung Rawa Bebek, Bekasi Barat, Selasa (4/2/2020), beserta kotak amal yang digunakan untuk menyimpan sabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Manajemen PS Hizbul Wathan (PSHW) mengambil tindakan tegas atas keterlibatan pemainnya dalam jaringan narkoba di Semarang, Senin (18/5/2020).

PS Hizbul Wathan (PSHW) yang berlaga di Liga 2 2020 telah mencoret M Choirun Nasirin yang sebelumnya berstatus sebagai penjaga gawang PSHW.

"Kami sampaikan bahwa kita memberhentikan dia (Nasirin) sebagai pemain PSHW dan putus kontrak," tegas Presiden klub PSHW, Dhimam Abror, saat dihubungi oleh TribunJatim, Senin (18/5/2020).

Diketahui Nasirin tertangkap tangan oleh Badan Narkotina Nasional (BNN) Provinsi Jatim di sebuah hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5/2020).

Webinar Pesona Talks STP Trisakti: Industri Pariwisata Akan Bergerak Cepat Pascacovid-19

Andre Taulany Dianggap Lecehkan Marga Latuconsia, Ini Tanggapan Prilly Latuconsina

Bens Leo Gotong Royong Bantu Kesulitan Masyarakat Terdampak Covid-19

Saat Masa PSBB, 20 Anggota Perampok Satroni Rumah Pengusaha dan Kuras Harta, 6 Orang Disekap

 

 Tidak sendiri, karena mantan kiper PSMS Medan ini ditangkap bersama tiga orang lainnya atas barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5.319 gram.

Dhimam Abror menambahkan bahwa Nasirin telah menerima keputusan ini. Dia juga telah meminta maaf kepada jajaran klub atas tindakan yang telah diperbuat.

"Sambil menangis dia mengatakan menerima keputusan itu dan mengatakan menyesal dan minta maaf," tutupnya.

Sementara itu, disebutkan bahwa Nasirin yang sempat merumput bersama Persegres Gresik ditangkap BNNP Jatim bersama mantan gelandang Persela Lamongan, Eko Susan Indarto, warga Pucangro, Lamongan.

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.

Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.

Mereka melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.

Hal itu disampaikan Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha.

"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," sebut Bambang didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).

Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.

"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.

Produksi 5 kg Sabu per 2 Hari

Petugas BNNP Jatim, yang mendatangi rumah industri sabu di kawasan perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawah Tengah mendapati fakta mengejutkan.

Dalam operasionalnya, industri sabu rumahan itu dapat memproduksi minimal 5 kilogram dan 2 hari.

Hal itu diakui Dedik A. Manik (42)  dan Novin Adrian. 

 "Untuk sekali produksi, itu dua hari bisa hasilkan 5 kilogram sabu. Dan itu tergantung pasokan bahan dari Malaysia," kata Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha, Senin (18/5/2020).

Sebelumnya dua produsen serbuk haram itu ditangkap tim pemberantasan BNNP Jatim di sebuah hotel Jalan Raya Pabean, Sedati, Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) siang.

Dua produsen sekaligus pengedar sabu itu mendatangi dua pengedar asal Jawa Timur yakni, M Nasirin alias Cak Imin (31) warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo dan Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan dan hendak bertransaksi sekitar 200 gram sabu.

Pemerintah Longgarkan Penerbangan Komersial, Berikut Sikap dan Rekomendasi Perdospi

Razia PSBB di Kranji Bekasi, Aparat Malah Temukan 104 Botol Miras

Dengan Produk Lampu Philips, Signify Raih Sertifikasi Keamanan Sistem Pencahayaan Terkoneksi

Del Piero Tak Percaya Bisa Sakit Ginjal

Dari penangkapan itu, petugas BNNP Jatim menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 5,319 Kilogram yang dikemas dalam kertas coklat di dalam tas dengan kunci gembok.

Saat tim pemberantasan BNNP Jatim bergerak, di dalam kamar hotel nomor 103 yang digunakan pertemuan keempat tersangka itu ditemukan sebanyak tujuh paket narkotika jenis sabu masing-masing berisi, 1030 gr, 1032 gr, 1033 gr, 1030 gr, 1032 gr, 107 gr dan 55 gr dengan total sebanyak 5,319 kilogram.

Keempatnya pun diinterogasi hingga dua diantaranya mengakui memiliki sebuah home industri sabu di wilayah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang, Jawa Tengah.

 Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan tim pemberantasan setelah melakukan profiling dari informasi masyarakat.

"Awalnya di seputaran Sidoarjo itu sering dijadikan tempat transaksinya jaringan ini. Kemudian tim berantas BNNP jatim lakukan profiling dan penyelidikan hingga akhirnya kami temukan empat tersangka dalam sebuah kamar hotel di sekitar Sedati,  Sidoarjo," kata Bambang, Senin (18/5/2020).

Setelah diinterogasi, petugas BNNP Jatim kemudian berbagi tugas dengan memilah dua tersangka pengedar yang membeli dlsabu dari produsen untuk dibawa ke Mako BNNP Jatim, sedang dua lainnya dikeler menuju tempat produksi di wilayah Semarang.

 "Disana (Semarang,red) kami temukan peralatan sederhana untuk membuat sabu berikut prekusor atau bahan untuk membuat serbuk haram sabu itu di rumaj tersebut," tandasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved