HIPPI: Pegiat UMKM Harus Memikirkan Alternaif Usahanya di Tengah Pandemi

Mudah-mudahan dengan kolaborasi sosial ini, beban Pemprov DKI bisa berkurang dan bisa diikuti pengusaha lain untuk melakukan inisiatif yang sama

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) saat menerima kunjungan dari Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Balai Kota DKI pada Senin (18/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM - DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menyalurkan 2.500 paket sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di DKI Jakarta. Bantuan tersebut diserahkan melalui kanal Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) di situs corona.jakarta.go.id/ksbb.

Hal itu disampaikan Ketua DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang pada Senin (18/5/2020). Bahkan Sarman melaporkan hal itu kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Sarman mengatakan, kondisi ekonomi yang dialami oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat stagnan hingga menurun sebagai dampak dari adanya Covid-19. Para pegiat UMKM, menurutnya, harus memikirkan alternatif kegiatan usaha untuk menjamin keberlangsungan ekonominya.

1.200 Personel Satpol PP Disebar Awasi Pelanggaran PSBB di Ibu Kota

Begini Cara Kerja Sistem Imunitas Kita, Saat Virus Corona Menyerang

Istri Mengandung Anak Keempat Pria di Toraja Tega Perkosa Sepupu yang Masih ABG

Meskipun demikian, di tengah keterbatasan, para UMKM yang tergabung dalam HIPPI tersebut masih terus bergerak membantu sesama, yaitu melalui Program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB). “Jadi, kami harap jumlah yang tidak seberapa ini dapat diterima dengan baik sesuai dengan yang kami berikan,” kata Sarman berdasarkan keterangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Senin (18/5/2020).

Menurutnya, donas ini juga berasal dari mitra kerjanya yang bisa menyalurkan melalui HIPPI DKI Jakarta. Mudah-mudahan dengan kolaborasi sosial ini, beban Pemprov DKI Jakarta bisa berkurang dan bisa diikuti pengusaha lain untuk melakukan inisiatif yang sama,

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengapresiasi bantuan tersebut, yang diserahkan kepada warga yang bekerja secara informal dan mendapatkan penghasilan harian.

VIDEO: Pos Polisi Diserang dan Senjata Api Dirampas di Paniai Papua, Pelaku Warga Setempat

Penanganan Pandemi Covid-19, Mardani Ali Sera Beri Nilai 4 untuk Pemerintah Pusat, 8 untuk Pemda

Wabah Virus Corona, Masa Lockdown di India Diperpanjang, Ada 90.000 Kasus Covid-19

“Sebagaimana kita ketahui, saat PSBB diberlakukan tentu ada banyak hal yang terjadi, di antaranya dunia usaha dengan terpaksa ditutup akibatnya ekonomi langsung berdampak,” kata Ariza.

Menurut Ariza, pihak yang paling terasa adalah para pekerja informal yang mendapat upah harian. Namun lantaran sekarang tidak bekerja karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pendapatan mereka anjlok.

“Karena itulah, butuh bantuan dari kita semua agar para kelompok usaha kecil menengah yang terdampak ini bisa terbantu dengan cepat,” jelas Ariza.

Heboh Prank Beri Bingkisan Berisi Jasad Bayi, Kini Pelaku dalam Buruan, Polisi Kantongi Ciri-cirinya

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Ariza turut menjelaskan, sejak 16 Maret 2020, Gubernur Anies telah mengambil kebijakan untuk menerapkan jaga jarak (physical distancing) agar belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah. Konsekuensinya adalah turut menutup kegiatan dunia usaha. Terlebih saat status PSBB diberlakukan pada 10 April 2020, semua level dunia usaha dari mulai mall hingga pertokoan ditutup. Hanya 11 sektor yang tetap diizinkan beroperasi selama masa PSBB.

“Pelaksanaan PSBB tahap I ini juga diikuti dengan PSBB tahap II pada 21 April 2020, semenjak itu ada penurunan angka kasus positif baru, namun bukan berarti terjadi pelonggaran PSBB,” katanya.

“Oleh karena Pak Gubernur sudah sampaikan reproduksi rate vitus (R0/ reproduksi virus)!ini masih di angka 1, sehingga Jakarta harus mengambil langkah-langkah yang luar biasa dengan mengeluarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi dan denda bagi perkantoran hingga transportasi yang melanggar physical distancing,” tambah Ariza.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved