PSBB DKI Jakarta

PSBB DKI Jakarta, Sekelompok Bocah Malah Kumpul-Kumpul dan Begadang Manfaatkan Sistem PPJ

Pelanggar PSBB Jakarta di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat tepatnya wilayah Keagungan merupakan sekelompok bocah.

Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Instagram @info.jakartabarat
Bukannya berdiam diri belajar di rumah, sekelompok bocah manfaatkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai ajang kumpul-kumpul dan begadang, di wilayah Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (17/5/2020) dini hari. 

Tindak tegas itu diberikan khusus kepada warga terutama remaja yang masih nongkrong atau berkurumun saat PSBB Bekasi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Hersiantony mengatakan bahwa tindakan tegas  dilakukan karena  masih banyak warga khususnya remaja melanggar ketentuan PSBB.

Mereka nongkrong dan berkerumun hingga tengah malam.

"Selain jelas melanggar PSBB, itu juga berpotensi lakukan tindakan kejahatan seperti tawuran atau begal," ujar dia, kepada Wartakotalive.com,  Sabtu (16/5/2020).

Sementara itu, Polsek Pondok Gede sudah mengamankan empat  remaja yang kedapatan nongkrong.

Keempat remaja itu ditahan 1X 24 jam di polsek, setelah itu dikembalikan ke rumah masing-masing dan  membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Orangtuanya juga kita panggil, kalau tertangkap lagi saat kami patroli malam. Maka kami langsung limpah ke dinas sosial buat dikarantina di rumah singgah," ucap Hersiantony.

Hersiantony  mengatakan,  perpanjangan PSBB untuk ketiga kalinya tentu harus ada penegakkan hukum lebih tegas.

Dia merekomendasikan, warga atau remaja yang diamankan dua kali karena melanggar PSBB sebaiknya direhabilitasi selama satu tahun di rumah singgah Dinas Sosial.

Alasannya, tidak ada pasal hukum yang bisa menjeratnya atau perintah tindakan terhadap pelanggar PSBB.

Kecuali, kata Hersiantony, warga tersebut terbukti lakukan tindakan kejahatan atau ditemukan narkoba dan senjata tajam saat diamankan petugas.

"Kalau itu baru kita proses. Kalau yang lain limpahkan ke dinas sosial biar direhab satu tahun, itu dinas sosial satu tahun sama saja kayak dalam penjara," ucapnya.

Hersiantony menambahkan, wilayah hukum Polsek Pondok Gede terbilang rawan kejadian tawuran.

Apalagi wilayah hukum Polsek Pondok Gede itu meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Pondok Gede, Pondok Melati, dan Jatisampurna.

"Seringnya itu di Kampung Sawah, sama daerah Kecapi. Saya tegaskan mereka keciduk dua kali langsung dilimpahkan ke dinas sosial agar direhab satu tahun," kata Hersiantony.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved