PSBB Jakarta
Target DKI Agar Warga Diam di Rumah Saja Tak Tercapai, Masih 40 Persen Berkeliaran di Luar Rumah
Target pengurangan mobilitas warga DKI Jakarta di tengah wabah Covid-19 belum tercapai. Ini penyebabnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
“Nanti saya cek lagi, tapi sudah hampir selesai dan kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan (pembagian masker selesai),” ujarnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum mendapatkan masker bisa memintanya kepada petugas di kelurahan masing-masing.
Dia berharap, pembagian masker ini dapat segera diselesaikan.
Setelah itu, penerapan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta dapat dilakukan.
• Penanganan Virus Corona, Pergub Penegakkan Pelanggaran PSBB Diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan
• Ombudsman Minta Polri Ikuti Pergub DKI Ketimbang Kemenhub dalam Pengawasan PSBB DKI Jakarta
“Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis,” katanya.
Hingga Selasa (5/5/2020) lalu, ada 4.024.628 masker kain yang telah dibagikan DKI kepada warganya di 47 kelurahan. Penyaluran masker dilakukan sebanyak tiga tahap.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati merinci ,untuk tahap satu pemerintah telah mendistribusikan 1.512.060 masker untuk 16 kelurahan.
Kemudian tahap kedua, ada 1.520.928 masker di 16 kelurahan.
“Sementara tahap ketiga ada 991.640 masker kain di 15 kelurahan,” kata Ani.
Dengan demikian, kata dia, total masker kain yang diserahkan mencapai 4.042.628 masker untuk 47 kelurahan.
Setiap warga, memperoleh dua lembar masker sebagai upaya melindungi diri dari penularan virus Covid-19. (faf)