PSBB Jakarta
Target DKI Agar Warga Diam di Rumah Saja Tak Tercapai, Masih 40 Persen Berkeliaran di Luar Rumah
Target pengurangan mobilitas warga DKI Jakarta di tengah wabah Covid-19 belum tercapai. Ini penyebabnya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Namun penindakannya terhadap para pelanggaran PSBB baru sebatas peringatan secara lisan dan tertulis.
PSBB Jakarta diterapkan untuk pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
“Dalam semua sanksi itu ada namanya peringatan dan itu sudah dijalankan peringatannya,” kata Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).
• Selama PSBB, Satpol PP Jakarta Barat Keluarkan Ratusan Surat Teguran
• Anies mulai Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Ditlantas Polda Metro Pelajari Sejauh mana Kewenangan Polisi
Untuk penerapan denda bagi perusahaan, restoran dan hotel yang mengabaikan ketentuan PSBB bakal dikenakan denda dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
Ketentuan PSBB telah diatur dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Sebelumnya, Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta membenarkan ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020.
Aturan hukum dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Aturannya mulai berlaku sejak 30 April 2020 lalu. Sudah beberapa ada (sanksi) yang dilaksanakan oleh Satpol,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana, Senin (11/4/2020).
• Ingin Masyarakat Disiplin Jadi Alasan Anies Baswedan Terbitkan Pergub Penindakan Pelanggar PSBB
• Polda Metro Jaya Pelajari Pergub Sanksi Pengendara Tak Gunakan Masker Berupa Denda Rp 250.000
Tunggu kelar
Sementara itu, Denda Rp 250.000 bakal dikenakan kepada warga yang tidak memakai masker. Sanksi uang akan diberlakukan mulai pekan depan.
Pasalnya, saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyelesaikan pembagian masker kain secara gratis kepada masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, petugas bakal menindak pelanggar yang tidak memakai masker setelah pembagian maskernya selesai dilakukan.
"Terkait dengan masker, untuk penerapan sanksi denda akan dilakukan sesudah pembagian masker selesai,” kata Anies Baswedan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Anies Baswedan mengatakan, saat ini proses distribusi masker kain terus berjalan.
• Polda Metro Jaya Pelajari Pergub Sanksi Pengendara Tak Gunakan Masker Berupa Denda Rp 250.000
• Pergub Sanksi PSBB di Jakarta Berlaku sejak 30 April
Namun, dia mengaku tak ingat jumlah yang telah dibagikan kepada warga dari target 20 juta masker yang bakal didistribusikan.