Virus Corona
Penumpang Diminta Bayar Biaya Rapid Test Rp 300.000, Tidak Bayar Tidak Boleh Menyeberang
Buruknya Penanganan Covid-19, Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Diminta Bayar Biaya Rapid Test Rp 300.000. Tidak Bayar Tidak Boleh Menyeberang
Tetapi, ternyata petugas meminta surat hasil rapid test bebas corona.
Akibatnya, Rahmat dan puluhan rekannya yang telah diberhentikan dari proyek Jalan Tol Trans-Sumatera di Riau, terpaksa membayar Rp 300.000.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet mengatakan, biaya sebesar Rp 250.000-Rp 300.000 tersebut untuk membeli alat rapid test dari klinik swasta.
Marjunet menambahkan, KKP Panjang sebetulnya hanya berwenang mengeluarkan surat klirens.
• Rachland Nashidik Minta Megawati dan BPIP Ingatkan Jokowi Batalkan Program Kartu Prakerja
Surat klirens tersebut salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.
Seperti diketahui, rapid test tersebut adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Sementara itu, terkait penarikan tersebut, Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar tak terjadi penumpukan penumpang.
"Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.
• Tidak Pilih Jokowi, Ustaz Haikal Hassan Diusir Banser Waktu Hendak Dakwah di Mojokerto Jawa Timur