Virus Corona

Penumpang Diminta Bayar Biaya Rapid Test Rp 300.000, Tidak Bayar Tidak Boleh Menyeberang

Buruknya Penanganan Covid-19, Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Diminta Bayar Biaya Rapid Test Rp 300.000. Tidak Bayar Tidak Boleh Menyeberang

Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Ratusan penumpang menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (16/5/2020) malam. Para penumpang ini tidak bisa naik ke kapal lantaran tidak memiliki dokumen hasil rapid test. 

Tetapi, ternyata petugas meminta surat hasil rapid test bebas corona.

Akibatnya, Rahmat dan puluhan rekannya yang telah diberhentikan dari proyek Jalan Tol Trans-Sumatera di Riau, terpaksa membayar Rp 300.000.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet mengatakan, biaya sebesar Rp 250.000-Rp 300.000 tersebut untuk membeli alat rapid test dari klinik swasta.

Marjunet menambahkan, KKP Panjang sebetulnya hanya berwenang mengeluarkan surat klirens.

Rachland Nashidik Minta Megawati dan BPIP Ingatkan Jokowi Batalkan Program Kartu Prakerja

Surat klirens tersebut salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.

Seperti diketahui, rapid test tersebut adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.

Sementara itu, terkait penarikan tersebut, Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar tak terjadi penumpukan penumpang.

"Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.

Tidak Pilih Jokowi, Ustaz Haikal Hassan Diusir Banser Waktu Hendak Dakwah di Mojokerto Jawa Timur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved