Virus Corona
Penumpang Diminta Bayar Biaya Rapid Test Rp 300.000, Tidak Bayar Tidak Boleh Menyeberang
Buruknya Penanganan Covid-19, Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Diminta Bayar Biaya Rapid Test Rp 300.000. Tidak Bayar Tidak Boleh Menyeberang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buruknya penanganan virus corona atau covid-19 disesalkan para penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampungu.
Mereka diminta untuk membayar biaya rapid test sebesar Rp 300.000 per orang.
Apabila tidak membayar dan melakukan rapid test, mereka dilarang menyeberang.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut diprotes sejumlah penumpang di Pelabuhan Bakauheni.
Mereka protes saat ditarik biaya rapid test Rp 300.000 per orang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kelas II Panjang, Lampung.
Salah satunya adalah Ibnu Jamil, pekerja proyek di Lampung Tengah yang telah selesai kontraknya.
"Diminta rapid test, bayar Rp 300.000. Kami di sini sudah dua hari. Uang kami pas cuma buat ongkos dan makan di jalan, Mas," kata Ibnu yang berencana pulang ke Jawa Tengah, Sabtu (16/5/2020).
• Jokowi Lambat Salurkan BLT, Anies Perluas Manfaat KJP hingga Dapat Ditarik Tunai Seluruh Dananya
Hal senada juga dialami Arka Maulana, penumpang asal Pekanbaru.
Dirinya mengaku tidak sanggup harus membayar rapid test tersebut.
Apalagi, dirinya baru saja diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah proyek.
"Bayar lagi Rp 300.000, mahal, Mas. Saya enggak ada uang lagi," kata Arka saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Akibatnya, baik Arka maupun Ibnu terpaksa tertahan di Pelabuhan Bakauheni.
• Penangkapan Harun Masiku Disebut Rachland Nashidik Lebih Penting dari Konser Bersatu Melawan Corona

Sudah kantongi surat keterangan sehat
Berbeda dengan dua penumpang sebelumnya, seorang penumpang bernama Rahmat asal Jawa Tengah.
Dirinya mengaku sudah membawa surat keterangan sehat.
Tetapi, ternyata petugas meminta surat hasil rapid test bebas corona.
Akibatnya, Rahmat dan puluhan rekannya yang telah diberhentikan dari proyek Jalan Tol Trans-Sumatera di Riau, terpaksa membayar Rp 300.000.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet mengatakan, biaya sebesar Rp 250.000-Rp 300.000 tersebut untuk membeli alat rapid test dari klinik swasta.
Marjunet menambahkan, KKP Panjang sebetulnya hanya berwenang mengeluarkan surat klirens.
• Rachland Nashidik Minta Megawati dan BPIP Ingatkan Jokowi Batalkan Program Kartu Prakerja
Surat klirens tersebut salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.
Seperti diketahui, rapid test tersebut adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Sementara itu, terkait penarikan tersebut, Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar tak terjadi penumpukan penumpang.
"Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.
• Tidak Pilih Jokowi, Ustaz Haikal Hassan Diusir Banser Waktu Hendak Dakwah di Mojokerto Jawa Timur