Sabtu, 16 Mei 2026

Larangan Mudik

Larangan Mudik, Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Mudik Virtual

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau untuk memanfaatkan mudik  virtual saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Artinya, warga Jakarta tetap dapat menjalin silaturahimdengan keluarga di kampung halaman dengan berkomunikasi secara audiovisual lewat aplikasi di ponsel pintarnya masing-masing.

“Semua tetap di rumah, jangan ada juga mudik lokal tapi yang boleh adalah mudik virtual,” kata Anies Baswedan.

Seperti dikutip  berdasarkan keterangan yang diterima  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Anies Baswedan Resmi Berlakukan Larangan Mudik dan Larang Pendatang Masuk Ibu Kota

Larang Warga Mudik Lokal Saat Lebaran, Kadishub DKI: Mari Sayangi Keluarga, Tetap Berada di Rumah

Anies Baswedan mengatakan, masyarakat sebaiknya tetap di rumah untuk menekan penyebaran virus Covid-19.

Menurut Gubernur DKI Jakarta ini, pekan depan dan pekan berikutnya banyak hari libur, ditambah libur Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.

Dia juga meminta warga mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apalagi Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dibantu Hujan Deras, Pemotor Ini Lolos Mudik ke Jawa Tengah

Mudik Lokal Jabodetabek, Berikut Aturan Bawa Penumpang saat PSBB

Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk Jakarta dan warga Jakarta yang ingin keluar Bodetabek harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat itu dapat diakses melalui corona.jakarta.go.id.

Sementara untuk warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.

Aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

“Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar,” ujar Anies.

“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa."

Jasa Marga Tetap Siapkan Layanan Jelang Lebaran saat Pandemi Virus Corona dan Larangan Mudik

VIDEO: Warga Tetap Mudik Naik Bus dari Terminal Bayangan Kebon Nanas Tangerang

"Tidak kenal Lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," ucapnya lagi.

Jenis usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi.

Selain itu, keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan publikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 .

Pergub itu tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan itu  berlaku sejak Kamis (14/5/2020).

Rahmat Effendi Sarankan Halal Bihalal Virtual Dulu

Dalam aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melarang warga di Jakarta melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.

Meski demikian, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.

"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, pengecualian diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah.

Serta kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan.

Pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan. Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.

Ketua DPRD DKI Prasetio Bingung, Anies Belanjakan Rp 720 Miliar untuk Beli Lahan di Tengah Pandemi

Pergub tersebut bertujuan untuk  mencegah dan menangkal penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pencegahan itu baik di dalam maupun di luar Provinsi DKI Jakarta yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19);

Pergub juga menyebutkan membatasi kegiatan pergerakan orang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tujuan pergub juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Corona.

Pemkot Bekasi Larang Halalbihalal dan Minta Warga Rayakan Lebaran di Rumah

Pasal 4 dalam Pergub No 47 yakni Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan antara lain diarahkan kembali ke rumah atau dikarantina selama 14 hari.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved