PSBB Jakarta
Ini Rincian Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek, Warga KTP Non Jabodetabek Dilarang ke Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta keluar ke wilayah Jabodetabek. Sebaliknya, warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk DKI
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta keluar ke wilayah Jabodetabek.
Sebaliknya, warga dari luar Jabodetabek juga dilarang masuk ke Jakarta.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
• BREAKING NEWS : Anies Baswedan Terbitkan Pergub Baru, Warga Wajib Punya Surat Izin Berpergian
• Anies Baswedan Resmi Berlakukan Larangan Mudik dan Larang Pendatang Masuk Ibu Kota
Pasal 18 pergub tersebut menyatakan, pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada bagian akhir pergub, ada keterangan bahwa pergub tersebut diundangkan pada 14 Mei 2020 atau Kamis kemarin.
Dengan demikian, larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek dan sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk Jakarta telah berlaku sejak Kamis kemarin.
• Sektor Usaha Kemungkinan Akan Dibuka Kembali Tapi PSBB Takkan Dicabut, Begini Penjelasannya
• Usai Diperiksa Hingga 12 Jam, Said Didu Mengaku Sudah Tunjukkan Bukti, Namun Ia Merahasiakannya
Dalam pergub tersebut, ada golongan orang yang dikecualikan alias diperbolehkan keluar Jabodetabek dengan syarat mengurus izin melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Golongan orang yang dikecualikan, yakni:
- Pimpinan lembaga tinggi negara
- Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional
- Anggota TNI dan Kepolisian
- Petugas jalan tol
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM)
• Sebelum Meninggal Dunia, Henky Solaiman Pamitan ke Anak-anak, Salah Satunya Verdi Solaiman
Dua Jenis Izin
Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan ada dua jenis Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Bodetabek selama wabah Covid-19.
SIKM ini juga berlaku bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta karena urusan pekerjaan.
“Ada SIKM yang sifatnya perjalanan berulang dan ada SIKM yang sifatnya perjalanan sekali,” kata Anies pada Jumat (15/5/2020).
Anies menjelaskan, SIKM yang bersifat perjalanan berulang diperuntukkan bagi pekerja/pengusaha domisili Jakarta yang bekerja/memiliki tempat usaha di luar Jabodetabek.
• Dua Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Atau pekerja/pengusaha domisili luar Jabodetabek yang bekerja/memiliki tempat usaha di wilayah Jakarta.
Kemudian untuk SIKM yang bersifat perjalanan sekali yang diperuntukkan bagi pegawai/pekerja yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; orang domisili luar Jabodetabek yang memiliki tempat tinggal/usaha di DKI Jakarta atau memiliki keperluan mendesak.
“Kemudian misalnya pasien sakit keras atau urusan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia,” kata Anies.
Pembuatan SIKM melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta tersebut terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPMPTSP).
Lalu, dinas terkait yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
• Ingin Dikremasi Saat Meninggal Dunia, Henky Solaiman Sejak Lama Ingin Pulang ke Rumah Bapa
“Petugas di lapangan cukup cek apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan,” jelas Anies.
Warga Tak Ber KTP Jabodetabek
Sementara itu orang yang berdomisili di Jakarta tetapi tidak ber-KTP Jakarta atau Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) dilarang keluar dari Ibu Kota selama pandemi Covid-19.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
"Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang dia KTP-nya daerah," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat.
• Dalam Satu Bulan, Kejari Depok Tuntut Mati Tiga Bandar Narkoba, Dua Diantaranya Oknum Polisi
Larangan serupa berlaku bagi warga yang domisili Bodetabek tetapi ber-KTP di luar Jabodetabek.
Mereka dilarang masuk ke Jakarta.
Arifin menyampaikan, sesuai Pasal 4 Ayat 3 Pergub tersebut, hanya warga ber-KTP Jabodetabek yang bebas bepergian keluar masuk Jakarta.
"KTP Jabodetabek mestinya. Kalau dalam Jabodetabek kan enggak ada masalah," kata Arifin.
Arifin menyampaikan, pengawasan aturan itu akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan di perbatasan Jakarta.
"Ada tempat-tempat check point kerja sama antar-Jabodetabek. Ada 33 check point," ucapnya.
• Pergoki sedang Selingkuh, Seorang Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.
Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di dalam kawasan Jabodetabek. Namun mereka dilarang keluar Jabodetabek. Pergub itu berlaku sejak Kamis kemarin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Warga Jakarta Tak Boleh Keluar Jabodetabek Berlaku Sejak 14 Mei", Penulis : Nursita Sari