Bandar Narkoba
Dua Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sukses menuntut tiga bandar narkoba dengan tuntutan mati.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok sukses menuntut tiga bandar narkoba dengan tuntutan mati.
Tuntutan tersebut kemudian direstui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok yang memvonis ketiganya dengan pidana hukuman mati.
"Ya total bulan ini sudah 3 orang yang dituntut mati yang terdiri dari 2 oknum anggota Polri dan 1 warga Sipil," ujar Kasi Inter Kejari Kota Depok Herlangga saat dihubungi Warta Kota, Jumat (15/5/2020).
Para terdakwa yakni Aipda Hartono Bin Tugimin dan Aiptu Faisal Bin Usman yang keduanya merupakan anggota Polri aktif dari Korbrimob Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan kartu anggota, Aiptu Faisal bertugas di Panit Intelijen Korbrimob Polri, sedangkan Aipda Hartono bertugas sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya," katanya.
Sedangkan seorang terdakwa lainnya bernama Muhammad Mahmuji yang merupakan warga biasa yang berasal dari Aceh.
"Muhammad Mahmuji inilah yang menyuplai narkoba jenis Sabu kepada kedua anggota polisi tersebut," tuturnya.
• Tampilkan Dirut Bank Jateng, Panggung Kahanan di Rumah Dinas Gubernur Kumpulkan Donasi Ratusan Juta
• Pergoki sedang Selingkuh, Seorang Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI
• Tidak Dapat THR, Karyawan yang Bekerja di Kota Depok bisa Datangi Posko Aduan di Kantor Disnaker
• Ibu ini Nekat Tebas 4 Jarinya hingga Putus, Demi Rekayasa jadi Korban Begal, ini Alasannya
Herlangga mengatakan, kedua terdakwa polisi itu ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan GOR Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (19/9/2019).
Keduanya tertangkap setelah menyerahkan sabu kepqda Yudi Aprianto dan Muslim yang terhadap keduanya dilakukan pemberkasan perkara terpisah.
“Awal kejadian itu, Hartono menghubungi Faisal bahwa dirinya disuruh seseorang ke Rawamangun, Jakarta Timur, untuk mengambil mobil Toyota HIACE warna silver dengan plat nomor DK 9210 FC. Sesudah itu, mobil tersebut dibawa Hartono ke rumah Faisal yang terletak di Perumahan Sentul Blok W Cibinong, Bogor,” paparnya.
Kemudian, Faisal menghubungi Tomy yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menyampaikan bahwa mobil yang dimaksud sudah sampai di rumahnya.
Tomy lalu bilang kepada Faisal bahwa di dalam langit-langit mobil tersebut ada barang (sabu).
“Atas informasi itu, Faisal bersama Hartono membongkar langit-langit mobil tersebut dan di dalamnya ada paket sabu yang dibungkus lakban hitam sebanyak 36 bungkus. Semua paket sabu itu oleh Hartono dimasukin ke dalam dua tas yang berukuran besar yang disimpan di dalam rumah,” akunya.
Atas arahan Tomy, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (19/4/2019), Faisal menyerahkan kepada Hartono sebanyak lima kilogram sabu agar diserahkan kepada Yudi Aprianto di Pom Bensin, Jalan Raya Juanda, Depok.
Selanjutnya di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Faisal menyuruh Hartono agar menyerahkan tiga kilogram sabu kepada Muslim di POM Bensin, Jalan Tegar Beriman Kelurahan Cikempong, Cibinong, Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bandar-narkoba-wn-pakistan-yang-ditembak-mati-polisi-sudah-tiga-kali-bawa-heroin122.jpg)