Virus Corona

Viral Terjadi Penumpukan Penumpang, Ini Aturan Baru Bandara Soekarno-Hatta pada Sistem Antrean 

Kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan.

Editor: Mohamad Yusuf
APII
Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Kemudian calon penumpang menuju konter check-in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check- in.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang.

Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan lainnya.

 Diskotek yang Ditutup karena Kasus Peredaran Narkoba ini Gugat Pemprov DKI Ke PTUN Jakarta

 Mualaf ini Jual Seluruh Hartanya Senilai Rp 12 Miliar, untuk Bantu Penanganan Corona di Indonesia

 Setelah Satpol PP DKI Kecolongan ada Pelangaran PSBB, McDonalds Sarinah Didenda Rp 10 Juta

 PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Pengedar Sabu 37,9 Kilogram

PT Angkasa Pura II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat di dalam kondisi normal.

Calon penumpang agar mengikuti tanda yang ada guna mewujudkan physical distancing.

“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2," kata Muhammad Awaluddin.

Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga,” tambahnya.

Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (APII)

Pembatasan Frekuensi Penerbangan

Selain pengaturan ulang sistem antrean, stakeholder di Soekarno-Hatta juga menyepakati pembatasan frekuensi penerbangan.

Telah disepakati slot penerbangan menjadi hanya 5 – 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu.

Adapun di tengah pandemi ini penerbangan di Soekarno-Hatta setiap harinya sekitar 200 penerbangan.

Pembatasan Jumlah Penumpang

Stakeholder juga telah menyetujui bahwa maskapai hanya akan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50% dari total kapasitas kursi pesawat pada setiap penerbangan.

Di mana hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved