PSBB Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangsel Gerebek Diskotek yang Masih Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB

Satpol PP Kota Tangsel gerebek diskotek Matador di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 malam.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Satpol PP Kota Tangerang Selatan menutup sementara sejumlah kantor yang melanggar aturan PSBB di Kota Tangsel. 

"Untuk menunda penyelenggaraan event sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Cucu di Balai Kota DKI, Jumat (20/3/2020) petang.

Dalam kesempatan itu, Cucu mengatakan kegiatan penyelenggaraan industri pariwisata diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha memakai pembasmi kuman.

 224 Warga Jakarta Terinfeksi Virus Corona, 13 Orang Sembuh, 20 Meninggal

Pelaku industri pariwisata juga diimbau untuk mengedukasi karyawannya agar tetap berada di rumah atau social distancing measure, untuk menekan potensi penyebaran virus.

“Pemprov DKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” paparnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat hiburan, menyusul wabah virus corona (Covid-19).

 Tak Diajak Bicara Ketua DPRD Soal Penundaan Pemilihan Wagub DKI, Panitia Merasa Tak Dihargai

Bahkan, mereka bersedia menutup tempat hiburannya selama dua pekan, seperti seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami pengusaha siap sajalah apa yang diputuskan Pemprov DKI, karena pastinya pemerintah mengambil langkah tidak sendiri."

 Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat

"Pasti kan bersama-sama dengan pihak lain yang memang bertanggung jawab kepada masyarakat,” kata Ketua Aspija Hana Suryani saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).

Meski mendukung, Hana meminta kebijakan berupa keringanan pajak kepada pemerintah.

Dia berharap pajak tempat hiburan ditiadakan selama operasional mereka ditutup.

 BREAKING NEWS: Ketua DPRD Tunda Pemilihan Wagub DKI Jakarta Akibat Virus Corona

Pemprov DKI juga diminta mengadvokasi para pengusaha hiburan kepada pihak perbankan, agar suku bunga pinjaman bank ditiadakan dulu selama proses penutupan sementara.

“Ini yang harus dikondisikan, dan ini kan keputusan pemerintah, jadi pemerintah juga harus ada mandat dong ke perbankan.”

“Jadi bagi siapa pun pinjaman bank untuk modal usaha itu tidak dihitung juga bunganya, ya dihentikan selama dua minggu itu misalnya,” pintanya.

 Anggota dan Tahanan Polda Metro Jaya Dipastikan Bebas Virus Corona, Tak Ada yang Libur

Hana mengaku telah membahas keinginannya itu kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melalui pernyataan lisan.

Namun, untuk memperkuat keinginannya, Aspija akan mengirimkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved