Info BPJS Kesehatan

Ketua MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan BPJS di Tengah Pandemi, Sebaiknya Dibatalkan

Pemerintah kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Penulis: Joko Supriyanto |
instagram @bambang.soesatyo
Bamsoet Sekeluarga Pakai Masker Menuju Bali 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Kenaikan BPJS ini pun juga menjadi perhatian masyarakat, sebab sebelumnya kenaikan BPJS pada tahun ini sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Terkait kenaikan BPJS ditengah pandemi Covid-19, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Soeharto atau Sultan Hamengku Buwono IX Penggagas Serangan Umum 1 Maret 1949, Ini Jawabannya

Ditembak Sniper Berjarak 7 Meter saat Sedang Sholat, Aneh Peluru Gagal Meluncur ke Arah Soekarno

Ratusan Sopir Angkutan Umum Dapat Bantuan dari Ketua MPR RI

Namun yang perlu ditekankan apakah kenaikan BPJS sudah tepat pada waktunya.

"Pertama bukan soal setuju dan tidak setuju. Intinya kami serahkan kepada keputusan pemerimtah. Karena pemerintah yang mengelola hal ini," kata Bamsoet di Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).

Menurut Bamsoet, pemerintah diharapkan dapat bijaksana dalam mengambil keputusan di tengah pandemi Covid-19 ini. Walaupun beban tanggungan BPJS dibebankan kepada pemerintah.

Jika melihat situasi saat ini, tentunya ia berharap ada pertimbangan terkait kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi covid-19.

"Dalam situasi saat ini, barang kali bisa dipertimbangkan bahasa halusnya saya mohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan momentum kenaikan iuran BPJS ini, bagusnya setelah pandemi ini berakhir itu salah satunya," katanya.

Sebelumnya, kenaikan BPJS sempat terjadi sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 penyesuaian iuran JKN-KIS mulai 1 Januari 2020 bagi peserta PBPU/BP Mandiri disesuaikan menjadi, kelas 1 Rp. 160.000 perbulan, kelas II Rp. 110.000 perbulan, kelas III Rp. 42.000 perbulan.

Periksa 9 Pasar di Jakarta Pusat, Dinas KPKP Pastikan Tak Ada Kasus Daging Sapi Dicampur Daging Babi

Inovasi ASTRA Tol Tangerang-Merak Implementasikan Gardu Tol Swakelola

Jelang Lebaran, Pedagang Pakaian Mengaku Pendapatan Turun Drastis hingga 90 Persen Akibat Covid-19

Namun kenaikan itu akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan BPJS Kesehatan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. (JOS).

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Komunitas Pasien Cuci Darah Akan Gugat ke MA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri pada tahun 2021.

Namun kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu bakal digugat lagi ke Mahkamah Agung. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana mengajukan uji materi ke MA.

Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 34 mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bunyi pasal 34 point B menyebutkan, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000. Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

Perpres Nomor 64 tahun 2020 menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu.

Dengan demikian, iuran BPJS yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000. Hal itu tertuang dalam Pasal 34 ayat 7 dan 8.

Pembatalan kenaikan iuran itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA diterima pemerintah pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

 Jokowi Kembali Naikan Iuran BPJS Kesehatan,Rachland: Besok Harga Diri Mau Diturunkan Lagi Tidak Pak?

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut yang terhitung berakhir pada 29 Juni 2020.

Dipertanyakan

Kenaikan BPJS Kesehatan di tengah masyarakat sedang terpuruk akibat kehilangan penghasilan di era pandemi corona ini, menuai kritik dari berbagai pihak. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebutkan, saat ini bukan langkah yang tepat untuk menaikkan BPJS Kesehatan.

"Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," kata Timboel saat dihubungi Tribun, Rabu (13/5).

Timboel memandang Presiden perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk kinerja direksi BUMN penyelenggara jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tersebut.

Kenaikan iuaran yang sebelumnya sempat dibatalkan Mahkamah Agung kini dinaikkan lagi melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 Jokowi Diserang Terkait Kenaikan Iuran BPJS, Tagar Rakyat Percaya Jokowi Jadi Trending Topic

"Seharusnya pemerintah berusaha bagaimana agar daya beli masyarakat ditingkatkan dan pelayanan BPJS Kesehatan juga ditingkatkan, baru lakukan kenaikan iuran JKN," terangnya.

Memberatkan masyarakat

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memandang keputusan itu memberatkan masyarakat saat kondisi sekarang ada pandemi Covid-19.

Menurutnya, pengusaha sebelumnya juga sudah mengajukan relaksasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan, sehingga tidak makin memberatkan perusahaan.

"Sehingga memang dalam kondisi seperti ini perusahaan saja merasa sangat keberatan. Apalagi masyarakat umum gitu," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (13/5).

Hariyadi menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu mengkhawatirkan karena masyarakat terancam tidak memiliki jaminan layanan kesehatan.

"Memang dinaikkan itu yang kita khawatirkan, khususnya adalah untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah. Artinya, mereka tidak bisa mendapatkan akses untuk manfaat pelayanan kesehatan, ini juga cukup serius," katanya.

Mengakali

Menanggapi adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, saat dihubungi, Rabu (13/5) kemarin.

Menurut Tony, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia.

Walaupun ada perubahan jumlah angka kenaikan, kata dia, perubahan itu masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.

"Walaupun nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp. 35.000," tambahnya. (reynas/glery/fransiskus/yanuar/taufik/tribunnetwork/cep)

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Fadli Zon : Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Lalu Dilindas Mobil

Iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan kembali oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ditanggapi Fadli Zon. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut kebijakan Jokowi-sapaan Joko Widodo; sangat memberatkan rakyat. 

Hal tersebut disampaikan Fadli Zon lewat akun twitternya @FadliZon pada Kamis (14/5/2020). 

Dalam postingannya, Fadli Zon bahkan menganalogikan kesengsaraan rakyat dengan peribahasa kesialan bertubi-tubi. 

Namun, tidak hanya jatuh tertimpa tangga, nasib rakyat semakin sengsara layaknya terlindas mobil.

"P @jokowi , kenaikan iuran BPJS di tengah pandemi n stlh ada keputusan MA menurunkannya, benar2 absurd," tulis Fadli Zon. 

"Rakyat sdh jatuh tertimpa tangga lalu spt dilindas mobil," tambahnya. 

Kebijakan Jokowi yang terus berubah selama tahun 2019 itu pun diungkapkan Fadli Zon sangat aneh dan bertentangan dengan kewajaran. 

Sebab, ekonomi rakyat kini tengah tertekan imbas merebaknya virus corona. 

Sementara, iuran BPJS Kesehatan yang menjadikannya andalan rakyat ekonomi lemah untuk mengakses layanan Kesehatan justru semakin mahal. 

"Selain bertentangan dg akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat," ungkap Fadli Zon. 

"Kesengsaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!," tegasnya. 

Rachland Nashidik Sindir Jokowi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan ditanggapi banyak pihak.

Tidak terkecuali pihak oposisi pemerintah.

Satu di antaranya Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Lewat akun twitternya, @RachlanNashidik; pada Rabu (13/5/2020), Rachland nashidik menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya merujuk kepuasan Jokowi semata, bukan kepentingan rakyat.

Dirinya pun mempertanyakan tentang kebijakan Jokowi yang terus berubah.

"Suka suka Bapak sajalah. Besok harga diri mau diturunkan lagi tidak, Pak?," tulis Rachland Nashidik. 

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik

Sempat tertunda dan dikabarkan tidak terlaksana, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta pada Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu gilongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.

Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.

Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

  • Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  • Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  • Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved