BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ustaz Tengku Zulkarnaen Keras kepada Mahfud MD: Anda Mau Telan Ludah?

Mahfud MD sebelumnya meminta semua pihak menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Lampung
Ustaz Tengku Zulkarnaen 

Dalam Pasal 34 perpres itu disebutkan, iuran JKN-KIS bagi peserta kelas satu naik dari Rp80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan. Iuran peserta kelas dua naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta kelas tiga segmen PBPU serta peserta bukan pekerja (BP) naik jadi Rp42 ribu per bulan.

Namun, untuk peserta JKN-KIS kelas tiga, iurannya tidak mengalami kenaikan yakni sebesar Rp25.500 per bulan karena pemerintah memberikan subsidi  Rp 16.500.

 Kemunculan Dipo Latief dan Pesan Misteriusnya Larang Panggil Nikita Mirzani dengan Sapaan Nyai

 Kesal Selalu Diledek soal Panci dan Antena, Roy Suryo Beberkan Bukti Pengadilan Dirinya Tak Bersalah

 Tak Ada Syuting Lagi Selama Pandemi Corona, Wulan Guritno Putar Otak Biar Dapur Tetap Ngebul

Sementara itu, Mahfud MD di akun Twitternya menyebut kenaikan iuran yang dilakukan pemerintah kali ini sudah sesuai dengan vonis MA

Hal itu Mahfud katakan ketika mengkomentari sebuah judul berita

"Salah judul ini berita. Coba baca: Di bagian mana sy bilang pemerintah takkan menaikkan iuran BPJS? Yg sy bilang pemerintah mengikuti putusan MA krn sdh final & mengikat. Pemerintah sdh ikut vonis MA dgn mengubah keputusan dan struktur tarif kenaikan baru," tulis Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved