Selama Dua Pekan PSBB Tahap 2 di Kota Depok Satpol PP Catat Terjadi 2.816 Pelanggaran Tempat Usaha

“Jadi kenapa dilarang, harusnya keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, saat djumpai di ruangannya, Rabu (13/5/2020). 

Jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat usaha dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Depok mencapai lebih dari tiga kali lipat dibanding PSBB tahap pertama.

“Ada 2.816 pelanggaran, itu PSBB II dan bisa lebih karena ada tanggal yang belum dimasukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat dijumpai di kantornya, Pancoran Mas, Rabu (13/5/2020), seperti dilansir TribunJakarta.com.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II di Kota Depok selama dua pekan telah berakhir pada Selasa (12/5) kemarin.

Lienda menegaskan, peraturan tempat usaha dilarang beroperasi selama masa PSBB telah ditetapkan sejak jauh hari.

Terkecuali bagi tempat usaha yang menjual makanan, layanan kesehatan, dan beberapa lainnya.

“Jadi kenapa dilarang, harusnya keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok. Pakaian kebutuhan pokok, tapi kalau kondisinya wabah bukan menjadi hal yang pokok, bisa ditunda atau via online bisa. Yang mendesak itu kesehatan dan makanan,” paparnya.

Terakhir, Lienda menuturkan untuk PSBB tahap I jumlah pelanggran yang tercatat pihaknya ada sebanyak 800.

“PSBB I tercatat ada sebanyak 800, karena masih sosialisasi ya,” pungkasnya.

Laporkan perusak segel

Selain melakukan penindakan tegas, pihak Satpol PP Kota Depok juga membuat laporan ke polisi perihal segel penutupan toko yang melanggar PSBB yang dirusak oleh pemilik toko.

Laporan lain yang dibuat Satpol PP ke Polres Metro Depok adalah cuitan akun media sosial yang membuat ujaran kebencian kepada Satpol PP.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, menjelaskan segel Satpol PP yang dirusak berupa stiker peringatan agar tutup sementara.

“Itu punya kita kenapa dicopot, dibuang. Itu sudah dilaporkan ke polisi,” ucap Lienda.

“Kedua, media sosial yang melakukan ujaran kebencian,” sambung dia,

Menurut Lienda, media sosial tersebut mengatakan Satpol PP Kota Depok hanyalah sekumpulan orang yang tak memiliki pekerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved