Selama Dua Pekan PSBB Tahap 2 di Kota Depok Satpol PP Catat Terjadi 2.816 Pelanggaran Tempat Usaha

“Jadi kenapa dilarang, harusnya keluar untuk memenuhi kebutuhan pokok. Kalau misal toko pakaian dan sepeda kan enggak pokok.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, saat djumpai di ruangannya, Rabu (13/5/2020). 

“Bahkan, narasinya mengajak melawan Satpol PP,” terang dia.

Ia berharap warga dan Pemerintah dalam hal ini Satpol PP Kota Depok saling menghargai penegakan aturan selama PSBB.

“Kami dalam penugasan. Jangan sampai peringatan kita dirusak. Sekarang sudah dipolisikan,” bebernya.

Terakhir, Lienda berujar bahwa oknum yang merusak segel tersebut terancam dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

“Pasal 232 KUHP tentang pengerusakan pemberitahuan dan penyegelan ancaman tiga setengah tahun dan Rp 500 juta,” kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved