Virus Corona Jabodetabek

Ridwan Kamil: Jika Tidak Diganggu Pemudik, 63 Persen Wilayah di Jawa Barat Bisa Relaksasi PSBB

Ridwan Kamil mengungkapkan, 63 persen wilayah di provinsi yang ia pimpin, berpotensi menerapkan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

instagram@ridwankamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan bahwa Pemerintah Swedia memberi bantuan APD dan masker, Sabtu (4/4/2020) 

Sehingga, nantinya ada perhitungan terukur dalam pelonggaran PSBB tersebut.

"Termasuk upaya Gugus Tugas untuk kerja sama dengan beberapa lembaga survei untuk dapat data akurat terutama pada 8 provinsi," tuturnya.

Setelah prakondisi, selanjutnya yakni masalah timing atau waktu pelonggaran PSBB tersebut.

 ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial

Bila suatu daerah kurva penyebaran Covid-19 belum melandai, maka tidak akan diizinkan melonggarkan penerapan PSBB.

"Artinya apa? Statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," ucapnya.

Timing juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat.

 Pemerintah Bilang Kurva Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Maksudnya

Bila tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tinggi, maka izin pelonggaran akan diberikan.

Sebaiknya, bila tidak, maka PSBB tetap diterapkan.

"Kalau masyarakat tidak siap, hal ini tidak mungkin dilakukan."

 Jokowi: 70 Persen Kasus Positif dan 82 Persen Kematian Akibat Covid-19 Ada di Pulau Jawa

"Timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran."

"Manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," tuturnya.

Faktor atau bidang selanjutnya adalah prioritas.

 Haris Azhar: Bansos Salah Konsep, Hak Asasi Dibungkus Sebagai Sedekah Penguasa kepada Rakyat

Akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.

Sehingga, tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.

"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota."

 Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Tak Tergesa-gesa, Harus Berdasarkan Data Lapangan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved