PSBB Depok
Peringatan untuk Warga Depok yang Lupa Pakai Masker Siap Bayar Denda Maksimal Rp 250.000
Ini tidak main-main dari sekarang bila keluar tidak pakai masker bisa didenda mulai dari melakukan kerja sosial sampai denda uang
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pasal 7 Ayat 1 tertulis aturan sanksi bagi setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban.
Dengan tidak membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
Serta penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19, dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah yang menangani Bidang Kepariwisataan di Daerah Provinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan di Pasal 8 Ayat 1, Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban yakni meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.
Penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19. Maka akan diberikan sanksi administratif penghentian.
Sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel den denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
• Pelanggar PSBB di Jakarta Bayar Denda ke Bank DKI, Surat Denda Dikeluarkan 3 SKPD Ini
Pembeian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah yang menangani Bidang Kepariwisataan di Daerah Provinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.
Penyegelan fasilitas layanan hotel sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) belaku sampai dengan bcrakhimya pemberlakuan PSBB.
Masuk Kategori Zona Merah, Masih Ada Warga di Kecamatan Cibinong ke Luar Rumah Tanpa Kenakan Masker
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan saat ini sudah memasuki hari ke-27 setelah melalui masa perpanjangan.
Wilayah Kecamatan Cibinong merupakan salah satu zona merah virus corona ( Covid-19 ) di Kabupaten Bogor.
Kecamatan Cibinong sendiri per tanggal 10 Mei 2020 tercatat di Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor berada di peringkat ke-3 sebagai zona merah setelah Cileungsi dan Gunungputri di peringkat ke-2 dan ke-1.
Wilayah ini merupakan kawasan perlintasan antara Kota Bogor dan Depok serta Jakarta.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (11/5/2020), aktifitas warga Cibinong masih terlihat normal seperti biasanya.
• 50 Kelurahan di Depok Masuk Zona Merah Covid-19, Wali Kota Terus Ingatkan Warga Tak Berkerumun