PSBB Depok

Peringatan untuk Warga Depok yang Lupa Pakai Masker Siap Bayar Denda Maksimal Rp 250.000

Ini tidak main-main dari sekarang bila keluar tidak pakai masker bisa didenda mulai dari melakukan kerja sosial sampai denda uang

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Petugas Posko Check Point PSBB Sandratek berhentikan pengendara yang langgar aturan. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar - PSBB III, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan berupa sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.

Pada Bab III, bagian pertama tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah yang tertuang dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB akan dikenakan sanksi.

Siap-Siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum

Yakni berupa sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administrasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis salah satu isi aturan dalam Pergub Jabar tersebut seperti yang diterima Warta Kota dari Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Rabu (13/5/2020).

Pemberlakuan PSBB di Depok Bawa Perubahan Jumlah Pasien Virus Corona Semakin Menurun

Bagian Kedua, terkait pembatasan pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau lnstitusi Pendidikan Lainnya diatur dalam Pasal 5 Ayat (1).

Berisikan tentang setiap penanggung jawab sekolah dan/atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB.

Akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran lertulis.

Selain itu juga, akan ada pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Pemberlakuan PSBB di Depok Bawa Perubahan Jumlah Pasien Virus Corona Semakin Menurun

Bagian Ketiga, Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja Pasal 6 dan 7 Ayat (2), setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan dan melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB.

Dikenakan sanksi administratif berupa, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja, denda administratif paling sedikil Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Sementara, untuk tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan Protokol Pencegahan Penycbaran Covid-19.

Maka pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta

Untuk pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Tenaga Kerja di Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait.

WFH ASN Diperpanjang Hingga 29 Mei, Kemenpan RB Izinkan Perjalanan Dinas dengan Syarat Tertentu

Pelaksanaan penyegelan kantor/tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB di Wilayah Bodebek.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved