Larangan Mudik
Musim Libur Lebaran saat Pandemi Virus Corona, Jasa Marga Batasi Kapasitas Rest Area Hanya 50 Persen
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasa Marga Related Business (JMRB) akan melakukan peningkatan pengawasan selama libur Lebaran.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI--- PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui PT Jasa Marga Related Business (JMRB) akan melakukan peningkatan pengawasan selama libur Lebaran.
Libur Lebaran ini terjadi saat pandemi virus corona atau Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.
Jasa Marga memprediksi ada penurunan drastis volume kendaraan karena pembatasan transportasi dan larangan mudik.
Meski begitu, Jasa Marga tetap melakukan kesiapan pelayanan sesuai standar protokol kesehatan saat libur Lebaran.
• Jasa Marga Tetap Siapkan Layanan Jelang Lebaran saat Pandemi Virus Corona dan Larangan Mudik
• Jasa Marga Pastikan Proyek Jalan Tol Tetap Berjalan, dengan Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Dedy Hisar, Kanwil 2 JMRB menjelaskan, salah satu upaya itu yang dilakukan Jasa Marga yakni membatasi kapasitas rest area hanya 50 persen.
Jika sudah memenuhi 50 persen, rest area akan ditutup sementara sampai kapasitasnya berkurang dari 50 persen.
"Ini sebagai upaya pengurangan keramaian kerumuman di rest area. Kita berkoordinasi bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kepolisian saat buka tutup rest area," kata Dedy saat konferensi pers virtual, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, Jasa Marga juga membuat parking distancing atau parkir berjarak antar-kendaraan.
• Larangan Mudik ini Tiga Titik Check Point di Ruas Pandaan-Malang yang Disiapkan Jasa Marga
• Larangan Mudik Diberlakukan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ditutup, ini Penjelasan Jasa Marga
Pengelola rest area akan memberi tanda dilarang parkir dengan Movable Concrete Barrier (MCB) atau pembatas.
"Kami juga lakukan pengurangan kapasitas bangku di rest area, menerapkan batasan jarak di meja makan atau social distancing," tutur Dedy.
Dedy melanjutkan Jasa Marga juga menghimbau tenant untuk menjual makanan siap saji dengan cara dibungkus atau take away.
Jam operasional gerai juga mengikuti aturan PSBB wilayah setempat.
• Ditlantas Polda Metro Pindahkan Pos Penyekatan Pemudik di Tol Bitung ke Tol Cikupa
• Sejak Ada Kebijakan Dilarang Mudik, Pengusaha Rental Mobil Kelimpungan Bayar Cicilan Bank
"Ditegaskan juga pengguna jalan tol hanya boleh berada di rest area maksimal 30 menit," ucapnya.
Dedy menambahkan, protokol kesehatan juga diterapkan di rest area. Seperti pemeriksaan kondisi kesehatan, pemakaian masker, dan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk rest area.
Jika pengguna jalan tol tidak memakai masker atau suhu tubuhnya diatas 38 derajat maka tidak dizinkan masuk dan segera dilakukan penanganan.