PPDB

Dipastikan Agenda PPDB Kota Tangsel di Tengah Pandemi Covid-19 Tetap Terlaksana, Simak Penjelasannya

Agenda pelaksanaan PPDB Kota Tangsel di tengah pandemi Covid-19, dijelaskan langsung Kadisdikbud Kota Tangsel, Taryono.

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Ilustrasi - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Sebab selain kesehatan, dampak pandemi virus corona yang hingga kini belum mereda ini juga menyerang sektor ekonomi masyarakat.

Orang tua siswa yang hendak mendaftarkan PPDB akan berhitung dua kali mempertimbangkan biayanya, terutama untuk sekolah swasta.

Maka itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Taryono, mengharuskan kepada yayasan atau pengelola sekolah swasta agar memahami situasi.

Biaya pendaftaran yang biasanya ditagih di awal, boleh ditangguhkan sampai pandemi selesai.

“Dalam situasi pandemi ini, maka, segala sesuatunya harus dipermudah. Kalaupun ada kesepakatan misalnya, operasional, invenstasi kan tidak bisa dihilangkan, tapi itu ditangguhkan, nanti, setelah pandemi selesai dan ekonomi telah kembal,” ucap Taryono, Selasa (12/5/2020) seperti dilansir TribunJakarta.com.

“Maka, pada sekolah swasta, agar jadi perhatian, PPDB ini jangan kemudian akan membebankan pembiayaan di awal tahun semua. Bisa dibicarakan lebih baik,” paparnya.

Jumlah sekolah negeri di Tangsel memang belum memadai untuk mengakomodir seluruh pendaftarnya.

Contohnya data tahun 2019 jumlah SMP negeri di Tangsel, hanya mampu menampung 30% jumlah lulusan SD.

Selebihnya harus rela tersisih dan melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

Disdik Jateng Tegaskan Proses PPDB Tahun Ini Seluruhnya Online, Siswa Tak Perlu Datang

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera digelar tahun ini.

Akibat wabah Covid-19, sejumlah teknis PPDB di Jawa Tengah mengalami perubahan dari pelaksanaan tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri saat melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (8/5/2020).

Kepada Ganjar, Jumeri menerangkan perbedaan-perbedaan itu, diantaranya acuan nilai penerimaan siswa.

"Kalau dulu syarat mendaftar acuannya surat keterangan hasil ujian nasional (UN), sekarang karena UN ditiadakan maka acuannya adalah nilai rapor dari semester 1-5"

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved