Lebaran

DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS, Paling Lambat Dibayarkan Setelah Hari Raya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Besaran THR PNS yang diberikan pada Lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan, pada dua bulan sebelum hari raya.

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved