Lebaran

DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS, Paling Lambat Dibayarkan Setelah Hari Raya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.

ISTIMEWA
ILUSTRASI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020.

Isinya tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Mei 2020 tersebut, pemerintah membayarkan THR Idul Fitri untuk para ASN paling cepat 10 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas di Tengah Pandemi, PKS: Bisa Jadi Blunder Berikutnya

"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," begitu bunyi pasal 15 ayat 1.

Meski demikian, THR bukan berarti pasti dibayarkan sebelum Lebaran.

PP tersebut tetap memuat pasal 4 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2019 yang menyatakan THR bisa dibayar setelah Idul Fitri.

Berkeliling Pakai Gerobak, Ketua Umum Pospera Bagikan Sembako kepada Warga Cipinang Muara

Ketentuan tersebut dimuat dalam pasal 15 ayat 2 di PP Nomor 24 Tahun 2020.

"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," demikian bunyi pasal itu.

PP 24 Tahun 2020 juga juga memasukkan calon ASN sebagai penerima THR, selain mengatur penerimaan untuk ASN, TNI-Polri maupun penerima pensiun.

ISI Lengkap Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020: Tak Pakai Masker Didenda Rp 250.000 dan Kerja Sosial

Di luar calon ASN, besaran THR diberikan dengan nilai 1 bulan penghasilan yang diterima di dua bulan sebelum hari raya, sesuai pasal 6 ayat 1.

Apabila ada selisih penerimaan antara dua bulan sebelumnya dengan sekarang, pemerintah tetap membayar selisih tersebut kepada ASN.

Khusus calon ASN, mereka hanya mendapatkan 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran THR

- Pegawai Non PNS pada lembaga non struktural dan lembaga pemerintahan atau pegawai lainnya yang menduduki jabatan struktral setara eselon III, menerima THR Rp 5,352 juta.

- Pegawai non PNS yang setara eselon IV, menerima besaran THR sebesar Rp 5,242 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SD hingga SMP atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun, menerima THR Rp 2,235 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 2,569 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 2,971 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan SMA atau DI atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,734 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,154 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 3,738 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan DII atau DIII atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 2,963 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 3,411 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,046 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S1 atau D-IV atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,489 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,043 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 4,765 juta.

- Pegawai pelaksana non PNS yang berpendidikan S2 atau S3 atau sederajat dengan masa pengabdian sampai 10 tahun menerima THR Rp 3,713 juta.

- Masa kerja 10 tahun hingga 20 tahun menerima THR Rp 4,306 juta.

- Masa kerja di atas 20 tahun menerima THR Rp 5,110 juta.

Pemerintah Bilang Kurva Penyebaran Covid-19 di Indonesia Melandai, Ini Maksudnya

Besaran THR PNS yang diberikan pada Lebaran tahun ini sebesar 1 bulan penghasilan, pada dua bulan sebelum hari raya.

Besaran penghasilan yang digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.

Bila tidak bisa dibayarkan sesuai waktu tersebut, THR akan dibayarkan setelah hari raya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved