Kamis, 23 April 2026

Larangan Mudik

Sebanyak 17.022 Kendaraan Pemudik Dusuruh Putar Balik, Beberapa Kendaraan Masih Ditahan

Sebanyak 17.022 kendaraan dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalur arteri serta di beberapa titik jalan tikus sudah disuruh putar balik

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Bus disuruh putar balik oleh pihak kepolisian dan Jasa Marga, di Tol Jakarta-Cikampek, pada Jumat (24/4/2020). Hingga 11 Mei sebanyak 17.022 Kendaraan Pemudik Diputar Balik 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Sebanyak 17.022 kendaraan dari 18 titik penyekatan di jalan tol dan jalur arteri serta di beberapa titik jalan tikus sudah disuruh putar balik terkait larangan mudik.

Jumlah itu merupakan Operasi Ketupat Jaya 2020 sampai 11 Mei 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari jumlah itu, sebanyak 5.764 kendaraan baik pribadi dan angkutan umum diputar balik dari Pintu Tol Cikarang Barat.

Dua Mobil Travel Coba Selundupkan 20 Pemudik Disuruh Putar Balik ke Jakarta, Sopirnya Ditilang

Ada 30 Orang Pemudik Ditolak Berangkat Naik Bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Lalu sebanyak 3.943 kendaraan pribadi dan umum diputar balik dari Pintu Tol Bitung. Sementara 7.315 kendaraan, baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan sepeda motor, diputar balik dari jalan arteri.

"Ini menunjukkan kendaraan pemudik melalui jalur arteri saat ini mendominasi dan yang terbanyak diputar balik," katanya, Selasa (12/5/2020).

Sementara untuk jenis kendaraan yang diputar balik dari jumlah total, yang terbanyak masih kendaraan pribadi.

Aji Santoso Dukung Lima Kali Pergantian Pemain

Selain itu kata Sambodo selama penerapan larangan mudik ini, pihaknya mengamankan dan menyita sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

Kemenpora Berupaya Urus Barang-Barang Eks Asian Games 2018 yang Tertahan di Bea Cukai

Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Karenanya, kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.

Bupati Kepulauan Seribu Menyatakan, Bantuan PMI DKI Sesuai Kondisi di Lapangan

"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang.

Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.

Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.

Satpol PP DKI Siapkan Rompi dan Alat Kebersihan untuk Sanksi Pelanggar PSBB, Seperti Rompi Koruptor

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved