PSBB Jakarta

Polda Metro Jaya Pelajari Pergub Sanksi Pengendara Tak Gunakan Masker Berupa Denda Rp 250.000

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo mengaku tengah mempelajari Pergub sanksi tak pakai masker

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Ia mengaku sedang mempelajari pergub terkait sanksi bagi pengendara tak pakai masker. 

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.

Hasil Autopsi, Jenazah Perempuan di Rumah Kontrakan Parung Panjang Dipastikan Korban Pembunuhan

Pengendara motor yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi denda Rp 100.000-Rp 250.000. Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved