Virus Corona
Pengemudi Ojek Online Bakal Didenda Hingga Rp 250 Ribu Bila Angkut Penumpang Saat PSBB
Pengemudi ojek online bakal dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000 bila tetap nekat mengangkut penumpang saat PSBB
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengemudi ojek online bakal dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000 bila tetap nekat mengangkut penumpang saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
• Kisah Ojek Online Tak Ada Penghasilan Sejak PSBB, Nekat Mudik Tak Peduli Sanksi Denda Rp 100 Juta
Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.
• Beri Dukungan dan Suntik Semangat ke Pengemudi Ojek Online, Slank Ciptakan Lagu Baru
Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
• Selebgram Cendy Kobayashie Bantu 100 Pengemudi Ojek Online di Jabodetabek
Tak pakai masker juga didenda
Sementara itu bagi pengendara motor nekat ke DKI Jakarta tanpa memakai masker siap-siap mendapatkan sanksi denda.
Pemotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dikenai denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Pergub DKI Jakarta tersebut tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
• ADVAN G5 Usung Tiga Kamera Belakang 13 Megapiksel
• Pasien Tak Jujur Bikin Kuatir Dokter Umum, Termasuk Dokter Twindy Rarasati
• Gejala dan Cara Baru Virus Corona Menyerang Tubuh Manusia, Berikut Penjelasannya
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker
akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta.