Virus Corona
Pengemudi Ojek Online Bakal Didenda Hingga Rp 250 Ribu Bila Angkut Penumpang Saat PSBB
Pengemudi ojek online bakal dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000 bila tetap nekat mengangkut penumpang saat PSBB
Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas,
tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut.
Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.
Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angkut Penumpang Saat PSBB DKI, Ojol Akan Didenda hingga Rp 250.000"