Larangan Mudik
Ini Dia 228 Unit Kendaraan yang Selundupkan Pemudik Dikandangkan Polisi, akan Disemprot Disinfektan
Sebanyak 228 kendaraan travel gelap yang dipakai untuk menyelundupkan pemudik dan diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kini dikandangkan
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.
"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.
• Jenazah Djoko Santoso Tiba di Rumah Duka, Siap Menuju Pemakaman Sandiego Hills
Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.
Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan. Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.
• RSPAD Sebut Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Meninggal Bukan karena Covid-19
"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.
Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.
Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.
"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau di atas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu. Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.(bum)