PSBB Jakarta
Banyak Warga Jakarta Bawa Surat Pengantar dari Kelurahan untuk Bisa Mudik
Banyak warga DKI Jakarta yang membawa surat pengantar dari kelurahan untuk mudik melalui Terminal Pulo Gadung, Selasa (12/5/2020).
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Banyak warga DKI Jakarta yang membawa surat pengantar dari kelurahan untuk mudik melalui Terminal Pulo Gadung, Selasa (12/5/2020).
Hal tersebut disampaikan Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji.
"Biasanya mereka ditolak, karena tidak ada keperluan. Mereka mengira masih boleh mudik dengan hanya membawa surat pengantar dari kelurahan," kata Afif.
• Pesan Twindy Kepada Penderita Virus Corona
• Ada 17.022 Kendaraan Pemudik Terjaring Razia Diputar Balik Ditlantas Polda Metro Jaya
• Bebas dari Depresi Justin Bieber Kurangi Konsumsi Gula
"Tapi sebenarnya kan, ini kami hanya melayani kalangan tertentu dengan kepentingan tertentu," tambahnya.
Menurut Afif, terdapat 30 orang calon penumpang yang ditolak berangkat menumpangi Bus AKAP dari Terminal Pulo Gebang.
Mereka hendak melakukan perjalanan pada Minggu (10/5/2020) dan Senin (11/5/2020) lalu dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
"Pertama sebanyak 25 orang kami tolak berangkat pada Minggu, kemudian 5 orangnya lagi pada Senin kemarin," ucap Afif.
Dalam menentukan boleh atau tidaknya seseorang berangkat menumpangi bus, pihaknya berpedoman pada surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,
di mana tak semua orang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota.
Afif menambahkan terdapat 4 kriteria orang-orang yang tergolong diperbolehkan untuk diberangkatkan menumpangi Bus AKAP dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.
• Meski Kalah TKO Pendapatan Tony Ferguson Terbesar
• Sebanyak 17.022 Kendaraan Pemudik Dusuruh Putar Balik, Beberapa Kendaraan Masih Ditahan
Pertama, ASN minimal eselon II, TNI dan Polri yang dilengkapi dengan surat dinas. Kemudian masyarakat yang hendak mengunjungi sanak saudaranya lantaran meninggal dunia.
"Lalu orang-orang yang terkena PHK baik mereka yang bekerja di luar negeri maupun dalam negeri. Terakhir orang-orang yang berpergian dengan kepentingan dinas luar kota," ucap Afif.
Ia menjelaskan terdapat tiga orang TKI asal Singapura dan Hongkong yang di-PHK. Mereka diizinkan berangkat lantaran temasuk ke dalam kategori orang yang dikecualikan.
"Mereka yang TKI itu sudah mencoba memesan tiket pesawat, tapi karena tidak ada penerbangan dan surat-suratnya lengkap, mereka kami perbolehkan berangkat dari sini," katanya.
Mereka yang diperbolehkan berangkat harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari fasilitas kesehatan. Kemudian surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggalnya.
Lalu surat keterangan dari pihak keluarga yang hendak dikunjugi, serta surat dinas dari instansi terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasatpel-operasional-dan-kemitraan-terminal-terpadu-pulo-gebang-5.jpg)