Jumat, 17 April 2026

Transportasi

Persyaratan Ini Harus Dipenuhi Calon Penumpang Kereta Luar Biasa

Masyarakat yang ingin naik kereta api luar biasa tujuan jarak jauh harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan PT KAI.

Penulis: Joko Supriyanto |
KAI Daop 1 Jakarta
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan jaga jarak fisik di area stasiun. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kereta Luar Biasa (KLB) mulai dioperasikan oleh PT KAI, Selasa (12/5/2020).

Calon penumpang yang bisa naik KLB harus memenuhi syarat atau kriteria khusus.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, calon penumpang KLB harus memenuhi kriteria khusus sesuai syarat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020.

"Bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri itu harus menunjukan surat tugas," kata Joni Martinus saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

"Kemudian bagi pegawai BUMN, BUMD organisasi non pemerintah itu harus ada surat tugas yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantornya," katanya lagi.

Tak hanya menyertakan surat tugas, calon penumpang ini juga harus menyertakan Surat keterangan yang menyatakan negatif virus corona atau Covid-19 dari tes swab PCR dan rapid test.

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Mudik atau Pergi Naik Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus

Masyarakat umum juga bisa naik KLB, tapi harus menyertakan surat keterangan negatif virus corona, serta  mencantumkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani lurah atau kepala desa.

"Nah tidak lupa juga Indentitas diri. Setelah berkas itu selesai itu nanti ada tim gabungan dari Kemenhub, Pemda, Satgas Covid-19, TNI-Polri yang memverifikasi berkas mereka, apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Jika calon penumpang telah memenuhi syarat atau layak untuk melakukan perjalanan dengan Kereta Luar Biasa oleh petugas gabungan maka calon penumpang akan diberikan surat izin untuk membeli tiket Kereta Luar Biasa.

"Nah surat izin ini nanti ada dua rangkap. Rangkap pertama untuk petugas loket tiket dan kedua itu untuk pegangan yang bersangkutan dan sebagai boarding pass pada saat masuk ke peron," katanya.

Joni menambahkan, angkutan massal Kereta Luar Biasa ini dikhususkan untuk calon penumpang  sesuai kriteria SE Gugus Tugas.

KLB bukan untuk masyarakat yang akan mudik Lebaran atau ke kampung halaman.

Pekerja yang bisa naik KLB seperti petugas pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting.

Larangan Mudik, Pembatalan Tiket Kereta di Stasiun Bisa Diwakilkan Asalkan Memenuhi Persyaratan Ini

Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan darurat pasien atau memiliki keluarga inti  sakit keras, dan repatriasi.

"Ini kan sudah jelas angkutan KLB bukan untuk mudik. Jadi angkutan KLB ini sesuai surat edaran," kata Joni.

Jika surat keterangan disalahgunakan calon penumpang dengan alasan tertentu, maka PT KAI akan  menyerahkan sepenuhnya kepada petugas gabungan yang melakukan verifikasi berkas.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved