Begal Motor

Akhir Cerita Komplotan Remaja Begal Motor di Depok yang Resahkan Warga

Komplotan begal motor yang kerap beraksi di Depok dan meresahkan warga mengakhiri ceritanya.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota
konpers pengungkapkan kasus curas begal motor di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Komplotan begal motor yang kerap beraksi di Depok dan meresahkan warga mengakhiri ceritanya.

Sebab, komplotan tersebut berhasil ditangkap Polres Metro Depok. Mereta rata-rata berusia remaja.

Mereka adalah R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17).

Keempat remaja itu membegal motor milik seorang pengendara di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April lalu. 

Sudah 16.404 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro, Terkait Larangan Mudik

Hotel di Jakarta Tak Terapkan Protokol Kesehatan Dapat Terancam Gulung Tikar

Polsek Pamulang Lakukan Rapid Test Virus Corona Ke 76 Anggotanya

Meski sangar saat berakhir, keempat remaja tersebut hanya bisa tertunduk lesu saat digiring ke Lobby Polres Metro Depok.

Diwartakan sebelumnya, penangkapan para pelaku bermula dari penangkapan otak komplotan ini, yakni R di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, penangkapan komplotan remaja begal tersebut berawal dari diamankannya R oleh Kepolisian  Sektor Jagakarsa,

ketika hendak tawuran menggunakan senjata tajam berjenis celurit.

Saat dilakukan pengengembangan, tiga rekannya berhasil ditangkap. Namun, dua pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihaknya.

“Modusnya mereka berkeliling dan mendapatkan korbannya yang sedang menggunakan sepeda motor sendirian," kata Aziz Andriansyah di Polres Metro Depok, Senin (11/5/2020).

"Kemudian korbanya dipepet oleh pelaku yang berjumlah enam orang, menggunakan tiga sepeda motor,” tambahnya. 

Azis menuturkan bahwa mayoritas para pelaku yang telah diamankan berstatus telah putus sekolah.

Dari pengakuan para pelaku, mereka telah beraksi sebanyak dua kali, diantaranya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, dan di wilayah Pancoran Mas.

Punya Masalah Soal Bansos Covid-19, Warga Kota Bekasi bisa Kirim Pesan WA ke 12 Nomor HP Kecamatan

Suriname Ambyar Didi Kempot Meninggal, Ini Momen Didi Kempot Nyanyi Untuk Presiden Suriname

Ramalan Zodiak Selasa 12 Mei 2020 Pisces Gaji Naik, Libra Bersama Teman, Gemini Pilih Keluarga

“Dua kali, yang pertama di Tanjung Barat dan yang ke-dua di wilayah Pancoran Mas,” ujar Aziz Andriansyah. 
 

Azis menyatakan bahwa  para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

Dua pelaku masih buron

Polisi tengah memburu dua pelaku lainnya anggota Geng Kicret yang nekat merampas motor milik seorang pengendara Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, pada 27 April 2020 silam.

Diwartakan sebelumnya, petugas telah lebih dulu meringkus empat pelaku lainnya berinisial , R alias Kicret (17), GI (17), ZI (17), dan MU (17).

“Masih ada dua DPO lain yang belum tertangkap, Insya Allah sebentar lagi kami amankan,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, saat memimping ungkpa kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (11/5/2020).

Azis menjelaskan, dua pelaku yang belum diamankan ini berperan sebagai penjual barang hasil curiannya.

“Mereka gak tahu dijualnya kemana karena yang jualnya itu pelaku yang belum kami tangkap,” tambahnya.

Azis berujar para pelaku yang telah berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

“Para pelaku kami sangkakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Hasil kejahatan buat foya-foya

Keempat remaja berusia  17 tahun yang ditangkap polisi di Depok karena kerap melancarkan aksi begal di jalan raya pada dini hari mengaku tak menerima banyak uang dari aksinya.

Keempatnya tak tahu-menahu ke mana motor rampasan mereka dijual.

 "Ada yang dapat Rp 150.000, ada yang dapat Rp 450.000," ujar  Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).

Driver Ojol Harus Waspada di masa PSBB, Bila Tidak Bisa Bankrut

Emak-emak Emosi, Dikira Sembako Seliter Beras dan 2 Mi Instan dari Jokowi, Nggak Tahunya Lumbung RW

"Mereka tidak tahu (motor rampasan) dijualnya ke mana. Yang menjualnya adalah pelaku yang belum ditangkap," ujarnya.

Aziz menambahkan bahwa mereka mengaku uang yang diperoleh dari hasil kejatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya

Menurut Aziz, mereka berbagi peran sebagai orang yang mencegat korban, menakut-nakuti korban dengan senjata tajam, dan sisanya mengawasi.

"Motifnya kenakalan remaja, juga pendidikan dan faktor ekonomi," ujar Azis.

"Mereka mengaku hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja dan juga foya-foya," tambah dia.

Komplotan begal ini terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.

Azis menuturkan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved