Larangan Mudik

Hingga saat Ini, Ada 15.751 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik oleh Ditlantas Polda Metro Jaya

Ditlantas Polda Metro Jaya meminta pengemudi kendaaran tersebut putar balik di 18 titik penyekatan atau Pos Pam di wilayah perbatasan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo 

"Dikenakan Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Ditlantas Polda Metro Sebut Tak Terapkan Denda Rp100 Juta ke Pelanggar Larangan Mudik, Ini Alasannya

Langgar Larangan Mudik, Masyarakat Tak Bakal Kena Denda sampai Rp 100 Juta

Menurut aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki izin atau menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan.

Mereka juga dapat didenda paling banyak Rp 500.000.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penumpang, mereka mengetahui jasa travel tersebut karena mendatangi agen travel.

"Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu," kata Sambodo.

Sebelumnya, selama penerapan larangan mudik sampai Rabu (6/5/2020), petugas telah mengamankan sebanyak 22 mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik ke luar Jadetabek.

"Ke 22 mobil travel itu kami amankan dan pengemudinya ditilang. Dari semuanya terdiri dari mobil travel plat kuning yang izin trayeknya habis dan juga travel plat hitam yang artinya tidak memiliki izin trayek dan angkutan umum," kata Sambodo, Kamis (7/5/2020).

Minta Larangan Mudik Dicabut, Pekerja PO di Terminal Kalideres Usulkan Penumpang Jalani Rapid Test

Para pelanggan dikenakan sanksi tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sementara penumpangnya atau pemudik, kami minta kembali ke Jakarta," kata Sambodo.

Menurut dia dari 22 mobil travel itu termasuk pula travel yang menawarkan jasanya lewat media sosial.

"Selain mobil travel, kami juga mengamankan 5 truk barang yang diapakai untuk mengangkut pemudik," kata Sambodo.

Membawa pemudik dengan truk barang adalah modus lain selain menggunakan travel gelap dan bus yang digelapkan atau dikamuflase.

"Ada 5 truk barang yang kedapatan membawa sejumlah pemudik di bagian dek belakang," kata Sambodo.

Kecewa Larangan Mudik, Pekerja PO Bus: Kenapa Tidak Rapid Test Saja Penumpangnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memaksa memutar balik Bus Syifa Putra H-7018-OE tujuan Semarang di Pospam Kedung Waringin, Bekasi,.

Bus tersebut kedapatan menyembunyikan 6 pemudik, Rabu (29/4/2020) malam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved