Virus Corona Jabodetabek

Hari Minggu, Seluruh Maskapai Lion Air Grup Pindah di Terminal 2E Bandara Soetta

Operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai 10 Mei 2020.

kontan.co.id
Pesawat Lion Air. 

6. Pelayanan pendukung layanan dasar

7. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

8. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami istri, anak saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

"Setiap penumpang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara selama larangan mudik ini harus sesuai dengan kriteria dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kami tegaskan bahwa, operasional penerbangan domestik bukan untuk pemudik," kata Agus Haryadi.

Adapun PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soetta dalam hal ini berkomitmen memastikan operasional bandara memenuhi ketentuan protokol kesehatan sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. 

Persyaratan Mendapatkan Pelayanan Penerbangan Lion Air saat Pandemi Virus Corona

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperbolehkan maskapai penerbangan Lion Air beroperasi 3 Mei 2020.

Pihak Kemenhub perbolehkan Lion Air beroperasi saat pandemi virus corona atau Covid-19, untuk penerbangan khusus maskapai Lion Air.

Diketahui penerbangan khusus Lion Air tersebut antara lain, pengangkutan kargo, penerbangan pebisnis bukan untuk mudik, penerbangan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Kemudian, untuk operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

 Lion Air kembali Buka Penerbangan Domestik, Penumpang harus Sertakan Surat Keterangan Sehat

 Mulai 3 Mei Maskapai Lion Air Diizinkan Layani Penerbangan Tapi Bukan untuk Pemudik

 Lion Air Group Akan Kembali Beroperasi Melayani Rute Domestik Mulai 3 Mei 2020

Selain itu, penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).

“Bagi pebisnis atau penumpang dengan pengecualian wajib memenuhi protokol penangangan Covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved