Virus Corona Jabodetabek
Hari Minggu, Seluruh Maskapai Lion Air Grup Pindah di Terminal 2E Bandara Soetta
Operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai 10 Mei 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait operasional penerbangan penumpang niaga berjadwal rute domestik yang kembali beroperasi secara terbatas mulai hari Kamis, 7 Mei 2020.
Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berhubungan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) menyampaikan bahwa seluruh operasional penerbangan rute domestik untuk Maskapai Lion Air Group akan beroperasi sementara di Terminal 2E mulai 10 Mei 2020.
• Ketatnya Pemeriksaan di Bandara Soetta Kini, Penumpang Harus Tiba 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Sebelumnya, Lion Air berad ada di Terminal 1A dan Batik Air di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kami sampaikan bahwa mulai tanggal 10 Mei 2020, operasional penerbangan rute domestik maskapai Lion Air Group yaitu Lion Air dan Batik Air akan beroperasi sementara di Terminal 2E," kata Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno Hatta, Agus Haryadi saat dikonfirmasi, Tangerang, Sabtu (9/5/2020).

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada penumpang dengan kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi udara selama adanya masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri.
• Bandara Soetta Mendadak Membludak, Ditemukan 11 Penumpang Positif Virus Corona, Begini Kronologinya
Agus menjelaskan, saat ini Terminal 1A Bandara Internasional Soetta sementara ini masih beroperasi melayani penerbangan untuk maskapai Airfast dan Trigana Air sebelum mengikuti langkah Lion Air.
"Nantinya akan mengikuti Lion Air pindah ke Terminal 2D paling lambat pada pertengahan Mei 2020," ujarnya.
Kriteria pemudik
Diketahui, perjalanan yang diperbolehkan untuk dilakukan transportasi udara selama masa larangan mudik tertuang di dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kriteria calon penumpang yang diperbolehkan pakai pesawat udara selama larangan mudik adalah:
1. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan
2. Pelayanan percepatan penanganan corona.
3. Pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum
4. Pelayanan kesehatan
5. Pelayanan kebutuhan dasar