Kabar Artis
Didatangi Polisi, Roy Kiyoshi Bersikap Sopan, Tunjukkan Psikotropika Sebelum Digeledah
Ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Roy Kiyoshi justru menunjukan bukti pembelian psikotropika itu
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan presenter Roy Kiyoshi (33) sebagai tersangka, dan sudah resmi melakukan penahanan.
Penetapan tersangka dan resmi ditahan setelah polisi memiliki bukti yang muat untuk Roy Kiyoshi hidup dibalik jeruji besi.
"Kami sudah punya dua barang bukti, yaitu psikotropika dan hasil urin positif benzo," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
• Beredar di Media Sosial Video Sebut Youtuber Ferdian Paleka Diplonco Tahanan Lain di Dalam Rutan
• Roy Kiyoshi Resmi Berstatus Tersangka dan Ditahan di Rutan Satnarkoba Polres Jaksel
• Liza Aditya Stres, Mengurung Diri di Kamar Usai Dituduh PSK Online dan Eks Penghuni Lantai 7 Alexis
"Sehingga kami sudah menetapkan Roy Koyoshi sebagai tersangka dan resmi menahannya," tambahnya.
Vivick menambahkan bahwa dalam proses penangkapan yang berlangsung dikediaman Roy, di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020), berlangsung dengan baik.
Vivick mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan kepada pria bernama asli Roy Kurniawan itu, usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Lalu mendatangi lokasi tempat tinggalnya, dia betul-betul kooperatif, tidak ada perlawanan. Dia mempersilahkan anggota untuk melakukan tugas," jelasnya.
• Baim Wong Sesalkan Driver Ojol yang Tipu Dirinya, Pura-pura Habis Bensin Biar Dikasih Duit
• Komedian Sule Minta Maaf ke Penggemar Sekaligus Pamitan dari Dunia Entertainment
Ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Vivick Tjangkung mengatakan kalau Roy Kiyoshi justru menunjukan bukti pembelian psikotropika itu.
"Dalam penangkapan ada papa dan mamanya. Ketika diperiksa pun Roy tunjukan barang bukti psikotropika itu dan dia bicara bahwa benar dia membeli sacara online," ujar Vivick Tjangkung
Roy ditahan
Setelah menetapkan sebagai tersangka, kali ini Polres Jakarta Selatan resmi menahan presenter Roy Kiyoshi (33) di penjara.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Roy Kiyoshi karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan psikotropika.
"Saat ini Roy sudah resmi kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung ketika dihubungi awak media, Sabtu (9/5/2020) dini hari.
Vivick menambahkan kalau Roy Kiyoshi sudah menandatangani peresmian penahanan untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.