Larangan Mudik
Langgar Larangan Mudik, Masyarakat Tak Bakal Kena Denda sampai Rp 100 Juta
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta bagi pelanggar mudik berlaku 7-31 Mei 2020.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Dua Pos Pam atau titik penyekatan ditempatkan di ruas tol dan 16 lainnya di jalan arteri.
Sebelumnya Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan,pihaknya akan mulai memberikan sanksi hukum ke masyarakat yang melanggar larangan mudik pada 7-31 Mei 2020.
"Pada 7 Mei sampai 31 Mei 2020 nanti, akan diberlakukan penegakan hukum bagi para pelanggar larangan mudik yang saat ini baru diminta putar balik, sesuai sanksi yang berlaku," kata Asep, Jumat (24/4/2020).
Dia mengatakan, dalam Operasi Ketupat terkait larangan mudik mulai diterapkan Jumat (24/4/2020).
Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuat 18 titik cek poin penyekatan kendaran penumpang mencegah pemudik.
• VIDEO: 10 Ribu Lebih Kendaraan Diputar Balik Polda Metro, Terkait Larangan Mudik
"Cara bertindak kepolisian dalam penyekatan, apabila ada indikasi yang melanggar ketentuan atau mudik, maka diberi peringatan dahulu, kemudian disuruh putar balik, agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Kegiatan lewat pola persuasif dan humanis dilakukan polisi itu, kata Asep, berlaku mulai 24 April sampai 6 Mei.
Sedangkan pada 7-31 Mei 2020, menurut Asep, diberlakukan penegakan hukum dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
"Jadi ada sebuah proses yang bergantian. Di saat ini secara humanis dan persuasif, tapi nanti pada waktunya akan diberlakukan sanksi hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan," katanya.
Berdasar aturan yang dikeluarkan Kemenhub sanksi bagi pelanggar larangan mudik ini adalah denda hingga Rp100 Juta dan ancaman hukuman 1 tahun penjara.