Larangan Mudik

Langgar Larangan Mudik, Masyarakat Tak Bakal Kena Denda sampai Rp 100 Juta

Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta bagi pelanggar mudik berlaku 7-31 Mei 2020.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan bahwa tidak akan menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta bagi pelanggar mudik berlaku 7-31 Mei 2020.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada Wartakotalive.com, Kamis (7/5/2020).

"Jadi sanksinya tetap hanya putar balik, lalu kalau ada pelanggaran lalu lintasnya kita kenakan sanksi tilang, bagi para pelanggar mudik," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, sanksi tilang berpatokan pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, mulai 7 Mei 2020, warga yangnekat mudik Lebaran tak lagi disuruh putar balik melainkan dikenakan sanksi denda.

Tak tanggung-tanggung, denda yang mesti dibayar pelanggar mencapai Rp 100 juta.

Minta Larangan Mudik Dicabut, Pekerja PO di Terminal Kalideres Usulkan Penumpang Jalani Rapid Test

Menurut Adita Irawati, sanksi denda itu sudah diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan, sanksi denda itu berlaku mulai 7 Mei 2020 untuk warga yang nekat mudik bisa dikenai denda hingga Rp 100 juta.

"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan puncaknya," katanya.

"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.

Adita menambahkan, Kemenhub akan memberi sanksi tegas, untuk mencegah warga mudik Lebaran.

Alasannya,  kegiatan mudik masyarakat itu bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.

"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat," ujarnya.

Kecewa Larangan Mudik, Pekerja PO Bus: Kenapa Tidak Rapid Test Saja Penumpangnya

"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya," katanya.

"Kami tidak akan menolerir, kecuali petugas kesehatan, ambulans," kata  Adita Irawati.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved