ABK Indonesia
ABK Indonesia Meninggal di Kapal Ikan China, SPPI Duga Ada Kondisi Kerja Buruk dan Eksploitatif
Tiga ABK Indonesia, yang meninggal secara berturut-turut dan jasad ketiganya telah dilarung di laut berinisial MA, S dan A
“Ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional, apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi,” timpal Hariyanto.
Sementara itu, Nurrohman, aktivis dari Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia perlu turut memastikan hak-hak ABK Indonesia dan keluarganya yang menjadi korban eksploitasi harus segera dipenuhi.
• Kisah Hidup Didi Kempot, Ngamen di Jalanan Jakarta hingga Jadi The Godfather of Broken Heart
• Kisah Didi Kempot Menolak Uang Royalti saat Kaesang Pangarep Produksi Kaos Bergambar Lord Didi
• Rizal Ramli Sebut DPR Ngawur soal Usulan Cetak Uang di Tengah Pandemi:Picu Inflasi, Rontokkan Rupiah
• Isu Dukhan Tanda Kiamat pada 15 Ramadan 2020, Buya Yahya dan Ustaz Riza Basalamah Ikut Angkat Bicara
“Pemerintah harus memastikan perannya tidak hanya berhenti sampai pada proses pemulangan, tetapi juga hingga seluruh hak-hak ABK dan keluarganya seperti gaji dan santunan asuransi terpenuhi,” desak Nurrahman.
Jurukampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara, Arifsyah Nasution, mengatakan sudah sepatutnya diplomasi dan investigasi proaktif secara internasional dilakukan terhadap kasus yang menimpa 18 ABK Indonesia ini serta kasus-kasus lainnya yang menimpa ABK Indonesia agar peristiwa serupa di masa mendatang tidak berulang.
“Pemerintah Indonesia harus mendesak negara bendera kapal, dalam hal ini China, untuk turut bertanggung jawab mengungkap rangkaian dugaan praktik perikanan ilegal dan bentuk-bentuk perbudakan modern yang selama ini sering dialami oleh ABK Indonesia dan juga kerap melibatkan kapal-kapal ikan berbendera China,” tegas Arifsyah.
Berdasarkan keprihatinan bersama yang mendalam atas kejadian tragis yang dialami oleh 18 ABK Indonesia, dengan ini SPPI, SBMI, PPI dan Greenpeace Indonesia menyatakan seruan kepada Pemerintah Indonesia
Pertama, segera memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya.
Segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa 4 ABK Indonesia yang diduga mengalami perlakukan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.
Kemudian pemerinrah segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan menuntaskan ego sektoral lintas kementerian/lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan.