ABK Indonesia
ABK Indonesia Meninggal di Kapal Ikan China, SPPI Duga Ada Kondisi Kerja Buruk dan Eksploitatif
Tiga ABK Indonesia, yang meninggal secara berturut-turut dan jasad ketiganya telah dilarung di laut berinisial MA, S dan A
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kisah tragis hilangnya nyawa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia terus berulang dan kembali jadi sorotan.
Hal tersebut dialami oleh 4 orang dari 18 orang ABK yang bekerja dan sempat dipindah-pindahkan lintas kapal antara lain: Long Xing 629, Long Xing 802, Long Xing 605 dan Tian Yu 08.
Empat kapal yang saling terkait itu berbendera China milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd..
Perlakuan dan kondisi kerja buruk di atas kapal diduga menjadi penyebab utama.
Keempat ABK yang meninggal dilaporkan sebelumnya mengalami sakit kritis.
• Kapten Kapal Cina Buka Suara,Sebut Tiga Jenazah ABK WNI yang Dilarung ke Laut Punya Penyakit Menular
• Kronologi Jenazah ABK Indonesia yang Dibuang ke Laut dari Kapal Ikan Cina, KBRI Beijing Respon
• Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut dari Kapal Ikan Cina, Fadli Zon:Pelanggaran HAM dan Penghinaan
Tiga ABK Indonesia, yang meninggal secara berturut-turut dan jasad ketiganya telah dilarung di laut, berinisial MA, S dan A.
Rangkaian kematian tiga ABK yang dilarung tersebut diperkirakan terjadi dalam periode September 2019 sampai Februari 2020.
Adapun 1 ABK terakhir lainnya dengan inisial EP meninggal pada April 2020, setelah tiba dan sedang menjalani masa karantina di salah satu hotel di Busan, Korea Selatan.
Sementara 14 ABK Indonesia lainnya yang masih berada di Busan, akan segera dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 8 Mei 2020
Ilyas Pangestu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), menyatakan bahwa rangkaian kasus hilangnya nyawa ABK Indonesia tersebut menjadi indikasi kuat bahwa ada kondisi kerja sangat buruk dan eksploitatif yang dialami oleh para ABK.
“Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja yang aman, sehat dan manusiawi di setiap kapalnya,” ungkap Ilyas melalui keterangan resminya, Kamis (7/5/2020).
“Kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang, sehingga keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan,” tegas Ilyas lagi.
• Ramai Jenazah ABK Dibuang di Laut, Susi Pudjiastuti Kenang Tragedi Perbudakan Nelayan Benjina
• Mengenang Tragedi Benjina, Praktik Sadis Perbudakan Nelayan, Ada Kuburan Massal di Lokasi Penyekapan
Hariyanto Suwarno, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), juga menyorot masih amburadulnya kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan hingga saat ini
Kondisi itu menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi bahkan sering menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang.
“Belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah hingga saat ini terkait dengan tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, semakin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” jelas Hariyanto.