Sabtu, 9 Mei 2026

Virus Corona Jabodetabek

677 Warga Kota Tangerang Kena PHK, 254 Orang Dirumahkan

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terus bergulir di Kota Tangerang.

Tayang:
ISTIMEWA
Pekerja di Kota Tangerang. 

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," ujarnya.

 Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan.

Dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan.

 Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home

Dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara, jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan, dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang. 

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ujar Ida.

Pusing Bayar Gaji, Apalagi THR

Kalangan pengusaha mengaku pusing dengan pandemi Covid-19, karena saat ini perputaran uang tidak sepenuhnya lancar.

Apalagi, dalam rentang satu bulan ke depan juga harus memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan, sehingga perlu ada strategi mempertahankan kesejahteraan.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming mengakui, saat ini para pengusaha dan pelaku industri sedang mencari cara bagaimana persoalan THR para pegawainya tetap dipenuhi.

 Siap Terapkan PSBB, Ketua DPRD Kota Bekasi: Keselamatan Jiwa Paling Utama, Ekonomi Nomor Dua

"Untuk THR, kami dari pengusaha untuk minta dipending dulu."

"Tidak elok dibahas pada kondisi sekarang, bukan tidak dikasih ya, tapi di-pending bahwa jangankan bicara THR," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, kesimpulan itu didapat setelah membahas melalui video confrence dengan Hipmi di seluruh daerah, untuk membayar gaji saja sekarang sedang kesulitan.

 KISAH Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu Sembuh dari Covid-19, Positif Tanpa Gejala

Sementara, dengan kondisi saat ini terbilang buruk, jangankan meraih keuntungan, untuk bertahan di industri saja membutuhkan upaya lebih.

"Hipmi tengah mengkaji bagaimana caranya agar industri tidak sampai melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK)."

"Selain itu, para pengusaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini," kata Mardani.

 Dua Pembacok Remaja Hingga Tewas Saat Tawuran di Jembatan Sungai Ciliwung Memang Suka Cari Musuh

Karena itu, pihaknya pun meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar tidak membahas THR terlebih dahulu.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved