PSBB Tangerang

Pelanggar PSBB di Kabupaten Tangerang Dihukum Push Up, Tak Pakai Masker

Camat Cikupa Abdulah melakukan penjagaan ketat di check point kawasan Citra Raya pada akhir pekan ini. Banyak pelanggaran dari pengendara motor

Wartakotalive/Andika Panduwinata
Pelanggar PSBB Kabupaten Tangerang karena tak pakai masker di check point Cikupa, Minggu (3/5/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diperpanjang di Kabupaten Tangerang.

Camat Cikupa Abdulah melakukan penjagaan ketat di check point kawasan Citra Raya pada akhir pekan ini.

Ia tidak segan-segan menindak para pelanggar PSBB yang tidak memakai masker.

Mereka yang melanggar diberikan sanksi push up.

"Semua kita cek, baik pengendara roda empat, hingga pemotor yang melintas jika tidak mengikuti aturan PSBB diberi push up. Dan tidak segan-segan balik arah pulang kembali," ungkap Abdullah, Minggu (3/5/2020).

Pelanggaran PSBB Kabupaten Tangerang, Minggu (3/5/2020)
Pelanggaran PSBB Kabupaten Tangerang, Minggu (3/5/2020) (Wartakotalive/Andika Panduwinata)

Ia menjelaskan setelah mendapatkan instruksi Bapak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pemberlakuan PSBB lanjutan mulai 2 Mei hingga 17 Mei 2020, dirinya akan terus gencar keliling menyadarkan masyarakat.

Geger Kirim Jenazah Covid-19 ke Garut Bermasalah Ternyata Sumbernya dari RS Kota Tangerang

Pelanggaran PSBB Tangerang Selatan Hari Pertama Banyak Motor Berboncengan Tak Pakai Masker

Bahwa akan pentingnya penerapan PSBB hingga warga dapat bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Saya beserta jajaran Forkopimcam terus memberi pemahaman kepada masyarakat, baik melalui woro-woro speker berkeliling. Jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan dan tertular," ucapnya.

Di lokasi check point kawasan Citra Raya masih ada saja kendaraan luar daerah yang masih hilir mudik.

Dan langsung dibalik arahkan oleh petugas baik TNI, Polri, Satpol PP Kecamatan, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.

Selain itu Gugus tugas tingkat Kecamatan memonitor hingga jalan-jalan desa. Untuk menerapkan PSBB di sekitar wilayah terkecil mulai dari tingkat RW hingga RT.

"Selain memberikan pemahaman yang tidak menggunakan masker kita berikan masker langsung dan perintahkan digunakan di tempat," kata Abdulah. 

Pelanggaran PSBB Tangerang Selatan Hari Pertama Banyak Motor Berboncengan Tak Pakai Masker

Puluhan pengendara masih banyak melakukan pelanggaran di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai diterapkan pada hari ini.

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua.

"Ini sangat dinamis sekali khusus Check Point Ciputat (Sandratek) ini banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua seperti tadi tidak menggunakan masker terus berboncengan," kata Luckyto saat ditemui di lokasi Check Point PSBB Sandratek, Ciputat Timur, Sabtu (18/4/2020).

Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto saat melakukan peninjauan lokasi Check Point PSBB Sandratek (
Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto saat melakukan peninjauan lokasi Check Point PSBB Sandratek ( (Wartakotalive/Rizki Amana)

Luckyto mengatakan meski banyaknya pelanggaran yang terjadi, pihaknya enggan melakukan sanksi kepada para pengguna jalan tersebut.

Menurutnya pihakya hanya kan melakukan imbauan kepada para pelanggar terkait bahayanya penyebaran virus corona hingga diberlakukannya PSBB.

"Sesuai petunjuk Bapak Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Tangsel kita tidak melakukan hukuman yang bersifat hukuman fisik, yang diutamakan, yang dikedepankan adalah teguran demi teguran yang bersifat simpatik, humanis dan penuh kesantunan," jelasnya.

Dalam penerapan PSBB di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyertakan tujuh lokasi check point.

 Posko Check Point PSBB Tangerang Selatan Tidak Disediakan Masker dan Hand Sanitizer

Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabyu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Pelaksanaan hari pertama PSBB di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berlangsung serentak, Sabyu (18/4/2020). Tangerang Raya mulai memberlakukan aturan PSBB menyusul daerah penyangga ibukota lainnya seperti Bogor, Depok dan Bekasi, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. (Wartakotalive/Nur Ichsan)

Satu dari ketujuh check point itu berada di kawasan Jalan Ir. H Juanda yang merupakan perlintasan antar wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.

 Selama Masa Isolasi Covid-19, Bupati Karawang Ditanya Anak Kapan Pulang Jadi Momen Sedih

PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Akan Diberi Gelang Penanda Orang Sakit

Mobilitas masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang banyak dilakukan di daerah DKI Jakarta menjadi alasan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rencananya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerjanya.

Airin menyampaikan bila pemberlakuan PSBB di wilayah kerjanya berpedoman pada aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Adapun pidana yang dimaksud dalam UU Karantina Kesehatan terdapat di Pasal 93 yang berbunyi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta bila menghalangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan.

 Gubernur Banten Beri Sinyal Setuju, Airin Pastikan Segera Berlakukan PSBB di Tangerang Selatan

 

"Yang pasti PSBB ujung atasnya UU-nya adalah Karantina Kesehatan. Pastinya yang harus kita pikirkan adalah kesehatan," tuturnya.

"Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Maka kita akan dahulukan tentang kesehatannya," imbuh mantan Puteri Indonesia Pariwisata tahun 1996 ini di bilangan Ciputat, Tangsel, Kamis (9/4/2020).

"Tadi sudah dirumuskan, apakah sanksi sosial atau apa, sudah ada di Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) jelas disebutkan," tandasnya.

Kendati terdapat aturan yang memperbolehkan tindak pidana pada UU Karantina Kesehatan, pihaknya mengaku memilih jalur solusi lain dalam menindak orang dalam pemantauan (ODP) wabah virus corona.

Sebab, kata Airin, ODP menjadi fokus utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona di Kota Tangsel.

"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja," jelasnya.

Surat PSBB ke Kemenkes 

Sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel baru mempersiapkan surat permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Airin juga mengaku surat itu diputuskan berdasarkan rapat pimpinan (rapim) dengan seluruh stakeholder yang berkaitan.

"Kemungkinan besar kita kirim hari ini atau besok pengiriman surat ke Menkes. Intinya OPD (organisasi perangkat daerah) kita sudah rapim tingkat dinas dan kecamatan, koordinasi dengan keamanan forkopimda, sore ini dengan DPRD, dan lainnya," kata Airin.

Gubernur Banten beri sinyal PSBB Tangsel 

Sebelumnya, WalIi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan.

Airin mengatakan, kebijakan ini telah ditetapkan melalui rapat pimpinan (rapim) dan koordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek.

"Jadi ingin saya sampaikan juga sekaligus ke masyarakat, bahwa kita sudah koordinasikan ke Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta dan perwakilan dari Jawa Barat untuk wilayah Jabodetabek. Dari hasil masukan semua memang kita harus lakukan PSBB," kata Airin di Gedung Wali Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (9/4/2020).

Airin menjelaskan, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim telah mengirimkan sinyal persetujuannya kepada Kota Tangsel untuk merealisasikan kebijakan PSBB.

 Update Wabah Virus Corona di DKI Jakarta, Positif 1.632 Orang, Tewas 149 Orang dan Sembuh 82 Orang

Ia pun mengaku bila pihaknya bakal berkirim surat permohonan PSBB itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dalam waktu dekat ini.

"Pak Gubernur (Banten) menyarankan agar kami masing-masing untuk menyampaikan surat PSBB ke Menkes. 
Kemungkinan besar bisa hari ini atau besok," jelas Airin.

Selain itu, pihaknya menilai bila PSBB diberlakukan untuk bekerjasama salam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona se-Jabodetabek.

Pasalnya, banyak dari masyarakat Kota Tangsel yang melakukan aktifitas pekerjaan di Ibu Kota Jakarta.

"Dalam arti tidak mungkin PSBB dilakukan bsk oleh DKI saja, tanpa dibantu atas kebersamaan dengan wilayah Bodetabek lainnya. Karena kita tahu rata-rata masyarakat kita aktifitasnya bekerja di Jakarta. Jadi, harapannya manakala kita sama, maka kita bisa segera memutus mata rantai," kata orang nomor satu di Kota Tangsel itu.

 Bikin Haru, Kenangan Terakhir Glenn Fredly Bersama Sang Ayah, 20 Kali Nyanyikan The Lords Player

"Di hulu kita fokus memutus mata rantai, di hilir penyiapan sarana prasarana ada keterpaduan. Baik misalnya informasi tentang ruah sakit, pasien, pergerakan dan lainnya. Mudah-mudahan ikhtiar usaha kita dalam menyelesaikan covid bisa segera selesai," pungkasnya.

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved