Virus Corona Jabodetabek
Pelanggaran PSBB Tangerang Selatan Hari Pertama Banyak Motor Berboncengan Tak Pakai Masker
Puluhan pengendara masih banyak melakukan pelanggaran di wilayah Kota Tangsel saat penerapan pembatasan sosial berskala besar
Puluhan pengendara masih banyak melakukan pelanggaran di wilayah Kota Tangsel saat penerapan pembatasan sosial berskala besar
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Puluhan pengendara masih banyak melakukan pelanggaran di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai diterapkan pada hari ini.
Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua.
"Ini sangat dinamis sekali khusus Check Point Ciputat (Sandratek) ini banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua seperti tadi tidak menggunakan masker terus berboncengan," kata Luckyto saat ditemui di lokasi Check Point PSBB Sandratek, Ciputat Timur, Sabtu (18/4/2020).

Luckyto mengatakan meski banyaknya pelanggaran yang terjadi, pihaknya enggan melakukan sanksi kepada para pengguna jalan tersebut.
Menurutnya pihakya hanya kan melakukan imbauan kepada para pelanggar terkait bahayanya penyebaran virus corona hingga diberlakukannya PSBB.
"Sesuai petunjuk Bapak Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Tangsel kita tidak melakukan hukuman yang bersifat hukuman fisik, yang diutamakan, yang dikedepankan adalah teguran demi teguran yang bersifat simpatik, humanis dan penuh kesantunan," jelasnya.
Dalam penerapan PSBB di wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menyertakan tujuh lokasi check point.
• Posko Check Point PSBB Tangerang Selatan Tidak Disediakan Masker dan Hand Sanitizer

Satu dari ketujuh check point itu berada di kawasan Jalan Ir. H Juanda yang merupakan perlintasan antar wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.
• Selama Masa Isolasi Covid-19, Bupati Karawang Ditanya Anak Kapan Pulang Jadi Momen Sedih
PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Akan Diberi Gelang Penanda Orang Sakit
Mobilitas masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang banyak dilakukan di daerah DKI Jakarta menjadi alasan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rencananya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerjanya.
Airin menyampaikan bila pemberlakuan PSBB di wilayah kerjanya berpedoman pada aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Adapun pidana yang dimaksud dalam UU Karantina Kesehatan terdapat di Pasal 93 yang berbunyi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta bila menghalangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan.
• Gubernur Banten Beri Sinyal Setuju, Airin Pastikan Segera Berlakukan PSBB di Tangerang Selatan
"Yang pasti PSBB ujung atasnya UU-nya adalah Karantina Kesehatan. Pastinya yang harus kita pikirkan adalah kesehatan," tuturnya.
"Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Maka kita akan dahulukan tentang kesehatannya," imbuh mantan Puteri Indonesia Pariwisata tahun 1996 ini di bilangan Ciputat, Tangsel, Kamis (9/4/2020).