Berita Bekasi
Jambret di Angkot Bekasi Beraksi di Siang Hari, Berani Pukul Korbannya Sampai Luka
Jambret semakin merajalela selama Covid-19. Pejambretan ini berlangsung di siang hari di dalam angkot K-01 di Jalan Sultan Agung Bekasi
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
Jambret semakin merajalela selama Covid-19. Pejambretan ini berlangsung di siang hari di dalam angkot K-01 di Jalan Sultan Agung Bekasi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku penjambretan ponsel milik penumpang angkutan kota (angkot).
Tak hanya menjambret ponsel, pelaku juga memukul korban hingga alami luka robek.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan aksi penjambretan itu terjadi di angkot K01 di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medan Satria, arah Bekasi menuju ke Jakarta, pada Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban bernama Murniatun Suryani tengah perjalanan baik angkot dari Perumnas Bekasi menuju ke Jakarta.
• Karyawati Dijambret di Jalan Juanda Depok, Hape dan Uang Tunai Raib
• Hasil dari Kebijakan Anak Buah Jokowi, Bebaskan Napi, Belum Sepekan Ditangkap lagi karena Menjambret
"Di daerah Jalan Sultan Agung, Medan Satria pelaku yang telah buntuti beraksi rampas tas berisikan ponsel dan dompet milik korban," kata Erna dalam keterangannya, pada Minggu (3/5/2020).
Pelaku bernama Jakardo Nainggolan (26) usai merampas tas berisi ponsel dan dompet itu juga sempat memukul korban hingga mengalami luka robek.
"Jadi korban sempat mempertahankan tasnya, pelaku pukul sehingga tasnya terlepas dari pegangannya," jelas Erna.
Usai mendapatkan tas korban, pelaku langsung turun dan kabur.
Korban yang berteriak meminta pertolongan mengundang perhatian warga lain dan petugas kepolisian yang berjaga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Petugas kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
"Pelaku sekarang sudah di Polsek Medan Satria, guna pengusutan lebih lanjut," tutur Erna.
Saat ini untuk korban dalam kondisi baik, setelah mendapatkan perawatan atas lukanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tas, ponsel merek Oppo V11 Pro, dan dompet korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Padal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baru Saja Bebas Lewat Program Asimilasi, Pemuda Ini Gatal Tangannya Kembali Menjambret
Seorang pemuda yang baru saja ke luar dari penjara setelah mendapat lewat program asimilasi kembali menjalankan aksi kejahatan menjambret di jalan.
Dia adalah Adrian Ilyah Hanafi (20) warga Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung baru saja keluar dari Rutan Kelas I Bandung.
Adrian sebelumnya telah menjalani dua tahun hukum kasus pencurian dengan kekerasan.
Dia bebas pada 2 April lewat program asimilasi dan integrasi dari Kemenkum HAM, program untuk mempercepat pemulangan narapidana untuk mencegah penularan virus corona serta mengurangi tahanan over kapasitas.
Alih-alih kembali hidup normal, Adrian kembali berulah.
• ASIMILASI Covid-19, 133 Warga Binaan di Lapas Cikarang Bekasi Dibebaskan
Pada 7 April, berboncengan sepeda motor dengan temannya, Maulana Effendi (21), ia menjambret ponsel pengendara roda dua yang sedang berhenti di perempatan Jalan Astana Anyar - Jalan Pagarsih.
Senin 13 April, Adrian dan Effendi ditangkap di Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie dan kini ditahan di Mapolsek Astana Anyar.
Adrian bercerita, saat peristiwa itu, ia memang tidak berniat untuk menjambret.
Apalagi, penjambretan dilakukan siang hari pukul 11.30.
Namun, saat itu, ia dan Effendi, melihat pengendara lain sedang dibonceng, memegang ponsel.
• ADA 130 Warga Binaan Lapas Salemba Hirup Udara Bebas, Mendapatkan Hak Asimilasi Dampak Covid-19
Seketika, tangannya langsung merampas ponsel itu kemudian melarikan diri.
"Saat itu liat orang pegang ponsel, tiba-tiba saja langsung kepikiran ngambil lalu melarikan diri. HP nya mau saya jual untuk beli bir," ujarnya di Mapolsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Dalam kriminologi, ada istilah, kejahatan terjadi saat ada kesempatan dan niat.
Untuk Adrian, tersirat, ia melihat kesempatan berbuat jahat untuk keuntungan diri sendiri saat melihat orang lain memegang ponsel.
Karena kesempatan dan niat untuk membeli minuman keras itulah, ia mengaku lupa kembali berbuat jahat.
"Saya lupa. Saya baru keluar Rutan Kelas I Bandung 2 April kemarin karena kasus 365 KUH Pidana, pencurian dengan kekerasan. Sekarang saya menyesal," ujar Adrian.
• Asimilasi Covid-19, 200 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Wajib Lapor Via Video Call
Kepala Seksi Bimbingan Klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana mengatakan, Adrian ditangkap di Kantor Bapas.
Ceritanya, kata Budiana, penyidik meminta data informasi soal Adrian yang bebas karena asimilasi.
Kata dia, sesuai aturan, narapidana yang bebas asimilasi, harus menyimpan nomor telpon keluarga untuk dihubungi jika dibutuhkan.
"Nah saat itu kami hubungi keluarga Adrian dan memintanya untuk datang ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie. Penyidik polisi sudah ada di sini. Nah, setelah datang, Adrian langsung diamankan teman-teman dari polisi," ujarnya.
• KPK Menolak Permintaan Asimilasi Nazaruddin dengan Alasan Remisinya sudah Sangat Banyak
Data dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, program bebas asimilasi dan integrasi yang berlangsung selama 1-7 April itu, di Jabar, ada 2,594 yang bebas karena asimilasi per 7 April siang.
"Sebenarnya mereka yang bebas karena asimilasi tidak boleh keluar rumah, mereka harus tetap di rumah. Arahan kepala Bapas Kelas I Bandung, jangan melanggar hukum lagi, diam di rumah dan kalau keluar rumah pakai masker serta sering cuci tangan," ujar Budiana, seraya menyebut kasus napi kembali berulah pascabebas asimilasi, tercatat satu kasus.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Baru 5 Hari Bebas Karena Program Asimilasi, Adrian Menjambret Lagi, Mengaku Lupa Kalau Baru Bebas