Virus Corona Jabodetabek
ASIMILASI Covid-19, 133 Warga Binaan di Lapas Cikarang Bekasi Dibebaskan
Sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi dibebaskan.
Penulis: Muhammad Azzam |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi dibebaskan.
Pihak Kepala Lapas Cikarang Nur Bambang Supri Handono mengatakan 133 warga binaan dibebaskan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
Selain itu, merujuk surat edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.
"Pembebasan ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," katanya, Rabu (8/4/2020).
Ia menyebut 133 warga binaan itu yang dibebaskan juga harus memenuhi syarat seperti Warga Negara Indonesia (WNI), telah menjalankan 2/3 masa tahanan, berperilaku baik dan tidak terikat dengan PP 99 Tahun 2012.
"Mereka yang dibebaskan sudah didata dan memenuhi syarat dan aturan yang berlaku," jelas dia.
Dari total 133 warga binaan yang dibebaskan, 31 di antaranya merupakan warga binaan katagori perkara narkotika sementara 102 lainnya merupakan warga binaan dengan perkara pidana umum.
Dari 133 warga binaan yang memenuhi syarat program tersebut 3 di antaranya anak-anak, sisanya dewasa.
Pembebasan dilakukan bertahap mulai mulai Rabu (1/4/2020) hingga Selasa (7/4//2020).
Tiap harinya ada sekitar 20-30 yang dibebaskan.
"Proses pembebasan itu dilakukan secara bertahap terhitung sampai terakhir itu kemarin," kata dia.
Ia mengungkapkan atas pembebasan itu, dari jumlah warga binaan sebanyak 1.669 berkurang menjadi 1.536.
Selama menjalani asimilasi di rumah sampai masa tahanan berakhir mereka wajib lapor menggunakan video call.
Mereka juga tidak diperkenankan bepergian keluar rumah dan diharuskan mengisolasi diri secara mandiri guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/133-warga-binaan-di-lapas-cikarang-bekasi-dibebaskan080402.jpg)