Selasa, 28 April 2026

Virus Corona Jabodetabek

PMI DKI Siapkan 7 Alat Pengambilan Plasma Darah Pasien Sembuh Covid-19

Palang Marah Indonesia (PMI) berencana akan mengumpulkan plasma darah pasien yang sembuh dari covid-19 untuk menjadi obat bagi pasien Covid-19

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Seorang pasien tengah melakukan pengambilan plasma darah untuk DBD di kantor PMI DKI Jakarta. 

Masa puncak pandemi ditandai dengan perlambatan penyebaran penyakit atau penurunan jumlah kasus baru. Kurva penambahan kasus mulai melandai hingga mendatar (flat) dan terus menurun.

 Kantor Kecamatan Pameungpeuk Didatangi Ratusan Warga, Pertanyakan Status Jenazah dari Banten

Update Corona

Sementara itu jumlah kasus positif virus corona di Indonesia per Kamis (30/4/2020) secara kumulatif tembus 10,000 orang atau mencapai 10.118 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 792 orang meninggal dunia dan 1.522 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan terjadi penambahan jumlah kasus positif virus corona sebanyak 347 orang.

"Tercatat pasien sembuh bertambah hari ini sebanyak 131 orang," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4).

 Berikut Syarat Mendapat Gratis Endorse Instastory Annisa Pohan untuk UMKM Terdampak Pandemi Covid-19

 Seperti diketahui, Dari jumlah tersebut, 784 orang meninggal dunia dan 1.391 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Kemudian, pasien dengan status orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 221.750 orang, sedangan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 21.653 orang.

"Berdisiplin di rumah, dan tidak mudik adalah pilihan terbaik untuk mencegah penularan," kata Yurianto.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto saat mengumumkan perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Indonesia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto saat mengumumkan perkembangan terbaru kasus Covid-19 di Indonesia. (covid19.go.id)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait pandemi virus corona sejak akhir Maret 2020.

Ia kemudian mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona.

Jokowi juga menetapkan pandemi virus corona sebagai bencana nasional non-alam.

Mantan wali kota Solo itu akhirnya melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman terhitung 24 April sampai 31 Mei mendatang.

 Hujan Deras Guyur Jakarta Sejak Sore Hingga Malam, Kawasan Kemang Banjir

Larangan mudik berlaku pada daerah yang sudah menerapkan PSBB, zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB. 

 
Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved