Virus Corona
Gara-gara Pandemi Virus Corona, Lebih dari 7.000 Buruh Dipaksa PHK Massal di Tangerang
Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Bahkan, PHK itu membuat buruh meninggal dunia karena nekat bunuh diri.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Insdustrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra menyebutkan, sudah ada 7.715 buruh terkena PHK per 1 Mei 2020.
"Jumlahnya 7.000 lebih mereka yang sudah berhenti kerja," ujar Hendra kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/5/2020).
• Buruhnya Terpapar Virus Corona, Dua Pabrik di Kabupaten Bekasi Terpaksa Tutup, Ini Penjelasannya
• Tidak Turun ke Jalan, Buruh di Bekasi Rayakan Hari Buruh dengan Bagikan APD ke Tenaga Medis
Hendra mengatakan, sejumlah industri saat ini tengah mengalami kesulitan. Mulai dari sektor garmen, pariwisata, tekstil dan lain sebagainya.
"Total ada 40 perusahaan atau pabrik yang memutuskan untuk memberhentikan pegawainya," ucapnya.
Menurutnya, sejumlah perusahaan itu keteteran untuk membayar upah buruh.
Alasannya, badai pandemi virus corona telah menyebabkan menurunnya kemampuan keuangan di tempat kerja para buruh yang terkena PHK.
"Perusahaan kesulitan order, jadinya pemasukan tidak ada," kata Hendra.