Dilaporkan Luhut Panjaitan, Said DIdu Bakal Diperiksa Bareskrim Mabes Polri Pada Senin Mendatang
Dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan, Said DIdu Bakal Diperiksa Bareskrim Mabes Polri Pada Senin Mendatang
1. Video yang berjudul Luhut Uang, Uang dan Uang di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Corona (Covid-19).
2. Pernyataan saya bahwa Pak Luhut hanya memikirkan uang. uang dan uang merupakan rangkaian tidak terpisahkan dari analisis tersebut, yang maknanya adalah:
a. Bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi dampak pandemi Corona.
b. Bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Bpk Luhut B. Panjaitan) lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan investasi yang mungkin merupakan pelaksanaan tugas Bapak
3. Pernyataan saya terkait dengan Sapta Marga yang secara jelas saya katakan bahwa 'semoga terbersit kembali sapta marga' merupakan harapan kepada Bapak sebagai Purnawirawan TNI bahwa dengan jiwa sapta marga pasti akan memikirkan rakyat, bangsa, dan negara.
4. Sebagai tambahan informasi bagi Bapak bahwa keterangan saya tersebut jauh dari kepentingan pribadi dan semata-mata karena panggilan nurani untuk memenuhi kewajiban sebagai anak bangsa dalam membangun sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, peduli, dan kritis kepada setiap aparatur negara agar dalam mengambil langkah-langkah, kebijakan, dan program selalu fokus untuk kepentingan rakyat banyak demi Indonesia yang maju, adil, dan makmur ke depan.
Demikian klarifikasi ini, Saya berharap makna pernyataan saya dalam video tersebut menjadi jelas.

Luhut Layangkan Tuntutan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan akan menuntut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, atas pernyataan yang dianggap menyudutkan dirinya.
Hal itu merupakan buntut dari pernyataan Said Didu yang menyatakan Luhut dinilai mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujar Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/4/2020).
Jodi juga membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah mengetahui kejadian pencemaran nama baik Luhut.
Maka dari itu, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menyatakan maaf secara langsung kepadanya dan melalui semua media sosialnya terhitung mulai hari ini.
“Secara keseluruhan, seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” tegas Jodi.
• Sejarah Panjang Hari Buruh di Indonesia, Didukung Soekarno, Dibungkam Orde Baru hingga Era Reformasi
Awal Perkara
Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Said Didu Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief berdurasi 22 menit beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.