Hari Buruh
Buruh Butuh Makan Tak Butuh Pelatihan Online, Batalkan Kartu Pra Kerja Beranggaran Rp 5,6 Triliun
Bertepatan dengan hari buruh Jumat (1/5/2020) hari ini, sejumlah serikat buruh mendesak pemerintah untuk membatalkan program Kartu Prakerja.
Di antaranya di Rumah Sakit di tangerang akan dipimpin oleh Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, di rumah sakit di Bekasi akan dipimpin oleh Presiden KSPI Said Iqbal, dan rumah sakit di Jakarta akan dipimpin oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban
Hak pekerja saat di-PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disebut kian marak di tengah pandemi covid-19.
Dilansir kompas.com, Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 sudah menembus 2 juta orang.
Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.
Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan.
Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.
"Sektor informal juga terpukul karena kehilangan 538.385 pekerja yang terdampak dari 31.444 perusahaan atau UMKM," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam siaran pers, Kamis (23/4/2020).
Lalu apa saja Hak Karyawan ketika di PHK?
Hal itu tertuang jelas dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Inilah Hak Karyawan apabila di PHKdaftar hak karyawan :
- memperoleh pesangon,
- uang penghargaan masa kerja,
- uang penggantian hak, dan
- hak lainnya (pasal 156 ayat 1), dan buruh berhak juga atas uang pisah yang ketentuannya terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.